Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Perkara Disiplin Di Mako PUSHIDROSAL

Jakarta, kabarberita.co.id – Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) melalui Satuan Provost (Satprov) Pushidrosal menggelar Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Perkara Disiplin bagi Personel Pushidrosal.

Kepala Satuan Provos (Kasatprov) Pushidrosal Mayor Laut (PM) Sudrajat Mukti Nugroho, S.H.,M.H membuka Sosialisasi yang dihadiri seluruh personel Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Pushidrosal di tengah Lapangan Apel Mako Pushidrosal, Jalan Pantai Kuta V/I, Ancol Timur, Jakarta Utara. Rabu (16/03).

Dalam Paparannya, Kasatprov menjelaskan tentang Hukum Disiplin Militer yang diatur di dalam undang-undang No.25 Tahun 2014 dan Peraturan Disiplin Militer yang diatur juga dalam undang-undang Peraturan Panglima TNI No.44 Tahun 2015 serta alur proses penanganan pelanggaran disiplin.

“Segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, ataupun perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer. Perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.” penjelasan kasatprov sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Perpang TNI No.44 Tahun 2015.

Ditambahkannya, Segala tindak pidana yang digolongkan dalam perundang-undangan terkait akan diancam pidana penjara dengan lamanya 3 bulan, atau kurungan dengan lama 6 bulan termasuk tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai dalam kurun waktu paling lama 4 hari.

Sebelum mengakhiri sosialisasinya, Kasatprov mengharapkan agar setelah diadakan sosialisasi ini seluruh personel baik perwira, bintara dan tamtama dapat menciptakan rasa kedisiplinan kembali dalam melaksanakan kedinasan dalam tingkah laku sehari-hari, sehingga dengan bersikap disiplin dari personel dapat mendukung tugas pokok dari Pushidrosal.

( Shanty Rd )

Related posts