Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan terobosan yang cukup bagus, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas PT secara resmi yang bisa di daftarkan oleh orang tunggal atau yang di sebut Perseroan Perorangan, dalam PT Perorangan ini pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa perlu akta notaris dan dengan biaya yang sangat murah lho.
Proses pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara online melalu website ahu.go.id dan memilih menu Perseroan perorangan, simak caranya berikut ini :
Untuk mendaftar legalitas ini silahkan anda menuju website https://ahu.go.id/ terus pilih menu “Perseroan Perorangan” silahkan cek gambar di bawah :
Nanti anda akan dibawa ke menu login, karena belum memiliki akun silahkan klik menu “ Daftar “ dan masukan data-data anda di isian form tersebut.
Kalau sudah berhasil mendaftar, jangan lupa cek email untuk aktivasi akun dan silahkan login sesuai informasi yang dikirimkan melalui email.
Setelah berhasil login, silahkan pilih menu “Pendirian”
Nah di menu ini silahkan di klik “Belum punya kode voucher? Klik disini “ hal ini karena saat proses pendaftaran membutuhkan kode voucher terlebih dahulu. Dan untuk mendapatkan kode voucher anda harus membayar biaya registrasi sebesar Rp 50.000 saja.
untuk kategori pelayanan jasa hukum silahkan isi (Badan Hukum) dan sub (Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil).
Setelah mengisi form pemesanan voucher silahkan cek email nanti akan ada email “Bukti Pemesanan Nomor Voucher” yang harus anda bayar, untuk metode pembayaran ada beberapa cara seperti transfer bank.
Tetapi jika ingin mendapatkan konfirmasi dengan cepat bisa melakukan pembayaran via Marketplace Tokopedia melalui menu Top Up/Tagihan >> Layanan Pemerintah >> Penerimaan Negara atau melalui link https://www.tokopedia.com/mpn/
Pilih >> Bayar PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) dan masukan kode voucher anda, pastikan kode voucher sudah benar dan lakukan pembayaran.
Jika sudah anda akan menerima email konfirmasi pembayaran dan bukti pendaftaran pt dari website ahu.go.id
Tidak hanya itu saja anda akan mendapatkan juga beberapa dokumen pengesahan seperti “Surat Pernyataan Pendirian” dan “NPWP Perusahaan”, gimana ? luar biasa kan sudah termasuk NPWP jadi anda tidak perlu mendaftar npwp lagi karena semuanya sudah satu paket.