Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Tangerang membuka layanan keliling untuk pembuatan akta kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak) mulai pada tanggan 23-26 Desember 2021 di beberapa tempat, layanan publik ini di buka mulai pada pukul 10.00 – 15.00 WIB, untuk lokasi yang di sediakan antara lain :
Lokasi Pelayanan Keliling Akta Kelahiran dan KIA Kota Tangerang :
Akta Kelahiran
– CBD Ciledug MallKIA (Kartu Identitas Anak)
– CBD Ciledug Mall
– TangCity Mall
– Icon Walk Mall
Layanan ini sendiri gratis dan terbuka untuk umum bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang. berikut beberapa syarat yang harus di bawa :
Akta Kelahiran :
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir rumah sakit/klinik/bidan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak
- (SPTJM) kebenaran kelahiran
- Fotokopi KTP El Orang Tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri
- Email & Nomor Telepon
KIA (Kartu Identitas Anak)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto untuk anak di atas 5 tahun
- Email & Nomor Telepon
Jadi silahkan untuk anda yang mau mengurus dokumen di atas, dengan di sertakan syarat-syarat yang sudah di sebutkan.