SatResnarkoba Polres Bekasi Kota Ungkap Ganja 31 Kg

Bekasi, Kabarberita.co.id – Polres Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 31 Kg, Rabu (2/22022) di depan lobi Polres Metro Bekasi Kota.

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. didampingi oleh KBP Hengki S.I.K., M.H. (Kapolres Metro Bekasi kota), AKBP Rama Samtama Putra, S.H., S.I.K., M.Si.  (Wakapolres Metro Bekasi Kota), dan KPL Guntur (Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kota).

3 Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (**)

Related posts