WALHI: Bersikap Humanis Hadapi Rakyat

Purworejo, KabarBerita co.id – Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta, Halik Sandera mendesak atensi dari Kapolri terkait dengan permasalahan di Wadas. Hal tersebut disampaikannya untuk menagih komitmen Kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat.

“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari Kepolisian,” terang Halik.

Sementara itu, Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Kepolisian. Pasalnya selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini mustinya dihentikan mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020”, ungkapnya. WALHI meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK. “Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” imbuhnya.

Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan, “Ini kok quarry untuk Bendungan seperti special kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, WALHI juga mendesak Gubernur dan kepolisian untuk Patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk bendungan Bener; Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo; Menarik mundur aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas; dan Membebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo. (red)

Related posts