Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Cara Cek Tilang Elektronik Online
Cara Cek Tilang Elektronik Online

KabarBerita.co.id – Kepolisian Indonesia melalui Koralantas Polri sudah menerapkan Tilang Elektronik dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) per 22 September 2022, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan melakukan pelanggaran akan mendapatkan tilang elektronik melalui surat yang di kirimkan sesuai dengan alamat STNK kendaraan.

Namun kali ini untuk mengetahui atau Cara Cek Tialng Elektronik Secara Online bagi pengendara yang melakukan pelanggaran bisa langsung mengecek di website etle-pmj.info dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

Cara Cek Tilang Elektronik Online

1. Pertama-tama, kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian, masukkan pada kolom yang tersedia informasi no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka sesuai STNK
3. Jika semua sudah terisi, pilih ‘Cek Data‘.
4. Lalu akan muncul pada layar informasi apakah kendaraan kamu kena tilang atau tidak
5. Jika saat dicek kendaraan kamu tak melalukan pelanggaran, maka pada layar akan tampak keterangan ‘No data available
6. Namun jika ada pelanggaran, maka akan tampak pada layar tentang catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran tilang online dan berapa sanksi dendanya? Berikut ini penjelasannya.

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Online

  • Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan)
  • Tidak pakai helm saat berkendara dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
  • Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan)
  • Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
  • Demikian penjelasan mengenai cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak lengkap dengan jenis pelanggaran dan nominal dendanya yang perlu diketahui. Patuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang online.

Related posts