KabarBerita.co.id – Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah merupakan sebuah proses perpindahan administrasi, registrasi serta identifikasi sebuah Kendaraan Bermotor dari wilayah registrasi asal (daerah asal kendaraan) ke wilayah registrasi lain baik itu masih dalam satu Polda maupun antar Polda yang dipungut biaya PNBP.
Berikut ini adalah persyaratan apa saja yang di butuhkan untuk melakukan mutasi kendaraan beserta tata caranya.
Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
Persyaratan Mutasi Kendaraan
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju) (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan
- Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
- Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
- Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
- Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
- Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
- Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
- Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
- Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
- Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
- Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
- Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
- Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
- Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah di Update.
- Selesai.
Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor
Sedangkan untuk biaya mutasi diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Mutasi motor Rp 150.000
- Pembuatan STNK baru Rp 100.000
- Pembuatan TNKB Rp 60.000
- Pembuatan BPKB baru Rp 225.000
- Biaya BBN KB Rp 200.000