Kongres KSPI ke-5 Tolak UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas 2022, Buruh Serukan Jangan Pilih Partai Politik Pendukung Omnibus Law

Kongres KSPI ke-5
Tolak UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas 2022, Buruh Serukan Jangan Pilih Partai Politik Pendukung Omnibus Law

ANALISNEWS, JAKARTA (13/1/22)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak omnibus law UU Cipta Kerja dibahas kembali oleh DPR RI dan Pemerintah. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Rabu (12/1).

“Dengan segala daya upaya, KSPI bersama serikat pekerja yang lain akan melakukan langkah-langkah untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” kata Said Iqbal.

“Pesan yang ingin kami sampakan kepada DPR dan Pemerintah jelas. Keluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional. Karena dibahasnya Kembali omnibus law UU Cipta Kerja hanya akan meimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik,” lanjutnya.

Disampaikan Said Iqbal, langkah pertama yang akan dilakukan KSPI bersama-sama dengan elemen gerakan lain untuk menolak masuknya omnibus law UU Cipta Kerja di dalam Prolegnas 2022 adalah dengan melakukan aksi besar pada tanggal 14 Januari 2022 yang dipusatkan di DPR RI. Aksi ini akan diikuti 50 ribu buruh dan elemen masyarakat yang lain seperti petani, nelayan, mahasiwa, dengan melibatkan 4 konfederasi, 60 federasi, Jala PRT, Urban Poor Consortium, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Tidak hanya di Jakarta. Secara serempak, aksi juga akan dilakukan di 34 Provinsi,” tegas Said Iqbal.

Aksi 34 provinsi ini dilakukan dengan dukungan dari Partai Buruh yang saat ini sudah terbentuk kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

“Partai Buruh memberikan dukungan penuh kepada serikat pekerja dan elemen masyarakat yang lain dalam menolak UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, partai juga akan menginstruksikan kader-kadernya untuk ikut aksi bersama-sama dengan buruh,” kata Said Iqbal.

Dalam aksi 14 Januari, buruh mengusung 4 tuntutan. Keempatnya adalah, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi SK Gubernur terkait UMK dengan kenaikan antara 5-7%, dan revisi UU KPK

Setelah 14 Januari, apabila UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka di setiap sidang pembahasan kaum buruh akan melakukan aksi-aksi besar untuk memastikan agar beleid ini bisa digagalkan.

“Selain melakukan aksi besar-besaran, KSPI akan mengkampanyekan agar jangan memilih partai politik yang ikut serta membahas omnibus law UU Cipta Kerja” pungkasnya.

( Shanty )

Related posts