Massa Aksi SPN Mendesak : Bukan Hanya Revisi Tapi Cabut Permenaker No.02 Tahun 2022

Jakarta, kabarberita.co.id – Federasi Serikat Pekerja Nasional( SPN ) kembali gelar aksi massa. Aksi masa ini digelar Reboan atau setiap bulan di hari Rabu. Kali ini di hadiri oleh DPD SPN Propinsi DKI Jakarta, DPD SPN Propinsi Banten, DPD SPN Propinsi Jawa Barat, DPD SPN Propinsi Jawa Tengah, di depan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu (2/3/2022).

Dalam aksinya, massa tetap menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa meminta Menteri Ida Fauziah untuk menemui massa aksi dan memberikan penjelasan. Namun Mentri Ida Fauziah diwakili oleh C.Heru Widianto S.E. M.M selaku Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Hubungan Industrial dan Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja di depan aksi massa SPN menyatakan bahwa “polanya sangat jelas tidak hanya merevisi atau mencabut Permen No19 tapi merevisi juga Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ).

Ada Kado Bahagia buat Buruh dan coba buka Detik.com serunya. Pada prinsipnya sesuai dengan pesan Presiden RI Ir. Jokowi Widodo ( Jokowi ),untuk mengikuti arahan dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata- kata revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menaker akan mengembalikan manfaat pembayaran Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebagaimana Permenaker No.19 Tahun 2015.

Sementara Permenaker No.02.Tahun 2022 akan direvisi atau nanti akan keluar Permenaker Baru yang isinya adalah Substansi sebagaimana Permenaker No.19 Tahun 2015 Pasal 3 dan 4 dalam waktu dekat akan dikembalikan dan tidak berlaku hanya 3 bulan dan masa tunggu 30hari sudah cukup. Dan tuntutan Buruh kami sampaikan dan akan diadopsi sebagai Permenaker No19.Tahun 2015″ tuturnya.

Apabila perubahan ini tidak di dengar oleh pemerintah dan DPR RI maka akan ada aksi buruh yang lebih besar lagi serta melibatkan masyarakat luas menolak JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Massa aksi buruh menolak keras kata kata bersayap dari Menaker yang mengatakan pencairan JHT kembali menggunakan aturan lama. Namun secara bersamaan,Menaker mengatakan akan merevisi Permenaker No.2 tahun 2022.

Dengan kata lain pencairan dana JHT kembali pada aturan lama dan itupun berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi dan isinyapun belum tentu sesuai dengan harapan para buruh.

Dalam aksi ini polisi melakukan penjagaan ketat setelah massa aksi berupaya menjebol pagar masuk gedung Kemenaker.

Ditengah aksi massa, Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono didampingi Sekjen DPP SPN, Ramidi Abdul Majid mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi lanjutan untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 sekaligus Perpres No 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial ( JHT ) yang dinilai mempersulit cara mendaftar. Djoko menilai, jaminan sosial yang terdiri dari 5 program (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, pensiun) yang seharusnya wajib dijadikan sukarela.

“Adanya ketidakpastian terhadap pesangon, jaminan hari tua dikarenakan melekatnya syarat dan ketentuan,” ujar Djoko.

Selain tuntutan tersebut, kata Djoko, SPN juga meminta pemerintah segera merevisi Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurutnya, selain JHT terdapat dua masalah lagi yaitu jaminan pensiun dan pesangon yang dianggap rawan diskriminasi.

“Ketentuan-ketentuan tersebut harus segera dirubah supaya cara daftar maupun cara mengambil dibuat sesederhana mungkin baik dari aturan maupun prakteknya.

Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut,maka Federasi Serikat Pekerja Nasioanl tidak percaya begitu saja dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama dan akan melakukan revisi kembali ” tegas Djoko.

( Shanty Rd )

Related posts