Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Fishing Master Berhasil Ditangkap,Karena Rugikan PT.Sutioso Bersaudara

Jakarta, kabarberita.com -PT SUTIOSO BERSAUDARA, disebut Perseroan, karena merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak di sektor Industri Perikanan dan Cold Chain Logistik.

Beberapa waktu yang lalu, Polda Maluku berhasil menangkap Fishing Master merangkap Nahkoda Kapal Kursin milik PT. Sutioso Bersaudara di Tegal, Jawa Tengah. Karena nahkoda terbukti melakukan penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan perusahaan dengan cara pemindahan hasil tangkapan ikan ke kapal miliknya sendiri di tengah laut.

Kini pelaku pencurian ikan di tengah laut ini sudah dibawa ke Jakarta dan pada Minggu Malam (22/5/2022) akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan oleh Alwie Syarif Haddad, Direktur PT. Sutioso Bersaudara dalam konferensi persnya pada Sabtu (21/5/2022) di Hotel JP, Penjaringan,Jakarta Utara, Nahkoda yang berhasil ditangkap Polda Maluku bernama Haryono.

Ia diketahui sudah lama bekerja di PT.Sutioso Bersaudara, dan
dianggap sudah cukup senior serta memiliki jam terbang yang tinggi.

Haryono kemudian dipercaya sebagai Fishing Master.”Ini kami lakukan karena di tahun 2014 tepatnya saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipegang oleh Menteri Susi Pudjiastuti.
Beliau melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia, khususnya Laut” jelasnya.

Alwie melanjutkan,”Kenapa Haryono? Karena ia telah banyak belajar dari Fishing Master kami yang berasal dari negara Filipina.Sehingga kami percaya penuh bahwa Haryono bisa menjadi pengganti TKA asal Filipina tersebut.”

Namun sayangnya kepercayaan yang telah diberikan PT.Sutioso Bersaudara disalahgunakan dan mengkhianatinya

Setahun yang lalu tepatnya April 2021, pria asal Tegal ini tertangkap tangan, karena telah melakukan penggelapan hasil tangkapan ikan dan tengah melakukan pemindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal kursin miliknya sendiri.

” Awalnya kami tidak percaya begitu saja, namun dengan adanya laporan dari ABK (Anak Buah Kapal) lainnya sudah pasti kami kaget, sebab orang yang selama ini kami berikan kepercayaan penuh dan juga sudah lama bekerja di perusahaan kami tega berkhianat.

Pengkhianatan itu dilakukannya dengan cara memindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal miliknya sendiri”, jelas Alwie.

Respon secara cepat,sigap dan tegas dari manajemen PT.Sutioso Bersaudara dan segera melaporkan Haryono ke Polda Maluku.

” Alhamdulillah laporan kami mendapat respon positif dan sangat bagus dari Polda Maluku.

Karena Haryono, selain merugikan perusahaan juga telah merugikan negara serta daerah, sebab penggelapan dan pemindahan ikan di tengah laut itu tidak dapat dipungut biaya retribusi,” jelasnya

Kemudian Alwie juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Haryono juga merugikan perusahaan, dengan cara menggelqpkan hasil tangkapan serta memindahkannya dimana kurang lebih hasil tangkapan tersebut diperkirakan sebanyak 45 ton. ” Dan jika ditotalkan kedalam Rupiah perusahaan rugi kurang lebih sebesar 1 Milyar Rupiah,” kata Alwie.
Marzuki Yazid,

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) yang hadir secara virtual melalui zoom menyambut baik dengan ditangkapnya Haryono oleh Polda Maluku di rumahnya yang berada di Tegal.

Menurut Marzuki, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pencurian ikan di tengah laut berhasil diusut tuntas oleh polisi sehingga tidak merusak nama baik ABK dan nakhoda yang ada di Indonesia pada umumnya.

Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa proses pemulihan kepercayaan bagi investor yang selama ini tidak konsisten dengan regulasi yang berubah masih terus berjalan.

” Pada prinsipnya, Aspertadu mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah membantu untuk memulihkan kembali kepercayaan investor asing,” jelas Marzuki.

Lebih lanjut Marzuki menjelaskan dengan adanya kasus ini atensi pemerintah yang membuat kebijakan melarang pemakaian TKA secara kronologis harus ditinjau ulang kembali. Sehingga apa yang terjadi dengan PT. Sutioso Bersaudara yang menjadi anggota Aspertadu merupakan gambaran dan tamparan keras agar tidak terjadi pada perusahaan perikanan lainnya.

“Dan kalau TKA bisa kembali dipakai, saya optimis akan memunculkan investor- investor asing lainnya untuk menanamkan modalnya kembali di Indonesia,” jelasnya.

Namun jika tetap tidak diiziinkan, maka Aspertadu akan mengambil tindakan tegas, cepat dan lugas untuk segera melakukan penggemblengan serta menyekolahkan ABK dan Nahkoda untuk menjadi Fishing Master.

Dengan demikian Aspertadu telah menjalin kerja sama dengan pihak sekolah perikanan di SPM (Sekolah Pelayaran Menengah).

( Shanty Rd )

Related posts