Pemekaran Wilayah Kabupaten Kota Provinsi Di Papua Untuk Kesejahteraan Masyarakat Dan Kunci Terwujudnya Perdamaian

JAKARTA , kabarberita.co.id – Para pemangku adat papua dari beberapa kabupaten kota berkumpul diJakarta bersama ketua umum LMA (Lembaga Masyarakat Adat) terkait Pengesahan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten yang diusulkan.

Dengan Menghasilkan Beberapa Kesimpulan, Diantaranya Meminta Diakhir jabatan Presiden Jokowi Untuk Segera Mensahkan Pemekaran Kabupaten Provinsi Dipapua, Meminta MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk tidak menggangu program pemerintah daerah otonomi baru karna sebagai perwakilan masyarakat papua menerima adanya pemekaran provinsi dan kabupaten, meminta pemerintah pusat untuk turun meninjau ke papua dan membuat persentase perhitungan seberapa banyak yang menolak dan menginginkan adanya pemekaran.

Adanya penolakan Pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua yang di gaungkan oleh Majelis Rakyat Papua MRP menuai respon dan tanggapan keras dari beberapa tokoh masyarakat atau kepala suku dipapua, salah satunya Yacob Yagobi, S.Sos sebagai ketua Tim DOB wilayah Lapago untuk pembentukan pemekaran enam kabupaten dipapua yang meminta MRP jangan menggangu program pemerintah tentang pemekaran, dikatakannya.

“Kewenangan dan Tupoksi MRP itu yang semestinya di laksanakan dengan sebaik baiknya dengan cara tidak membantah apalagi , jangan justru mengalasankan undang undang no 21 tahun 2021 akhirnya bertolak belakang dengan harapan dan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran, tolong jangan berpolitik kepada keinginan msayarakat, coba bersama-sama pemerintah pusat turun langsung ke papua dan dengar aspirasi masyarakat adat atau lembaga adat dipapua” tegasnya

MRP Harus Keluarkan REKOMENDASI Pemekaran Sesuai Harapan Masyarakat
Ditambahkan Nenus Wanena, SE, MM Selaku Ketua DOB Puncak Terikora dengan tegas mengatakan, Terobosan Daerah Otonomi Baru atau DOB pemekaran harus terlaksana demi kesejahteraan msayarakat dimana wilayah puncak terikora adalah daerah pusat konflik di pegunungan tengah, untuk itu harapan dan aspirasinya masyarakat kami disana sangat mengingikan adanya perbaikan dari segala bidang baik ekonomi, pendidikan, insprastruktur pemerintahan dan kesehatan.

Dengan tegas wanena mengatakan “masyarakat disana masih banyak yang pakai koteka dan belum melihat penerangan, jadi pejabata atau MRP jangan menghalang halangi program pemerintah pusat untuk lakukan Pemekaran atau Daerah Otonomi Khusus.

Kami Siap Mendukung Pemerintah Pusat demi kesejahteraan masyarakat papua” Ditambahkannya disini kami menjadi perwakilan Enam Wilayah DOB Kabupaten bermohon kepada bapak presiden agar segera menSahkan Pemekaran Provinsi dan Wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Puncak Terikora, Bogoga, Oki Kha, Yahukimo Barat Pegunungan Seir, Yahukimo Timur dan Baliem Center, jelasnya.

Dalam kesempatan itu tak luput juga awak media meminta tanggapan Ketua LMA (Lembaga Masyarakat Adat) Papua yakni Dr.Lenis Kogoya SH STh yang juga sebagai staf ahli kepresidenan, pihaknya sebagai Lembaga Masyarakat Adat sangat keberatan atas pernyatan para oknum pejabat didalam Majelis Rayat Papua (MRP) yang meminta penundaan bahkan diduaga menolak Pemekaran Provinsi dan Kabupaten dengan mendasari Pasal 20 point E, dimana MRP diduga tidak pernah mempasilitasi adat, agama, perempuan apalagi membahas hal yang berkaitan dengan perlindungan hak hak orang asli papua.

Dijelaskannya MRP adalah kultur 5 wilayah adat yang direkomendasikan oleh Lembaga Adat diakui negara, maka harus dipertanyakan lebih dulu apakah MRP tentang sebuah keputusan dan Rekomendasi yang akan dikeluarkan untuk perlindunagan dan kesejahteraan masyarakat orang asli papua sudah membahasnya terlebih dahulu bersama-sama dengan LMA (Lembaga Masyarakat Adat).

Lalu MRP juga perlu mengetahui bahwa jangan hanya menitik beratkan pasal 76 ayat 1 untuk lakukan penulakan pemekaran tetapi coab cermati juga pada ayat 2 tentang Aspek politik, administrasi hukum, kesatuan, sosial inferastruktur dasar, kemampuan ekonomi atau aspirasi masyarakat papua.

Dengan tegas Lenis Kogoya mengatakan “Jadi saya sampaikan kepada MRP bahwa pasal 76 ayat 2 perlu diperhatikan karna hal itu semua perlu sentuhan hati pemerintah, maka untuk itu MRP wajib mengakui adanya kebaikan dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah, jangan justru terkesan melawan pemerintah hal itu menurut saya kurang baik dan jika MRP masih tetap bersebrangan atau tidak mendukung program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat asli papua maka LMA (Lembaga Mayarakat Adat) Papua akan ambil Alih demi kedamaian dan kesejahteraan tanah papua” seraya menutup percakapan.

( Shanty )

Related posts