Simak Cara Perpanjang STNK Online

tanda bayar stnk secara online
tanda bayar stnk secara online

KabarBerita.co.id – Saat ini banyak kemudahan dalam mengurus kepemilikan kendaraan bermotor, seperti cara perpanjangan STNK Online via aplikasi, anda cukup mendownload aplikasi  SIGNAL yang di kembangkan oleh korlantas polri untuk anda yang tidak punya waktu tetapi ingin melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor anda secara online.

Dalam aplikasi SIGNAL ini anda diwajibkan mendaftar dengan melakukan verifikasi dokumen e-ktp anda. setelah itu daftarkan nomor kendaraan bermotor anda atau yang biasa di sebut dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) serta memasukan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan (anda bisa cek di STNK).

Setelah semua persyaratan sudah lengkap lanjut ke proses pengesahan, nantinya akan muncul biaya PKB dan SWDKLLJ di aplikasi. nah itulah jumlah pajak kendaraan yang harus anda bayarkan secara online, dan jangan lupa memilih jenis pengiriman untuk mendapatkan bukti asli perpanjangan STNK, berikut alur lengkap cara perpanjangan stnk online

Cara Membayar STNK secara Online via Aplikasi SIGNAL

Proses Pendaftaran

  • Pertama silahkan anda unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store dan install pada hp/smartphone anda.
  • Jika sudah terinstall klik “Daftar” pada aplikasi SIGNAL ini anda diwajibkan untuk memiliki akun yang terverifikasi dengan E-KTP.
upload dokumen e-ktp pada aplikasi signal
upload dokumen e-ktp pada aplikasi signal
  • Pastikan saat foto ektp, hasil fotonya jelas dan tidak blur. hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi pendaftaran anda.
  • Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan verifikasi wajah (biometric) secara online di aplikasi
aplikasi biometric wajah di aplikasi signal
aplikasi biometric wajah di aplikasi signal
  • Masukan juga nomor telephone anda yang nantinya berguna untuk mendapatkan kode OTP (One Time Password) untuk login ke aplikasi.
  • Langkah terakhir jangan lupa melakukan verifikasi pendaftaran dengan cara klik link yang dikimkan oleh aplikasi SIGNAL di email anda, jadi silahkan cek email anda (jika tidak ada di kotak masuk, cek bagian spam).
  • Nah sekarang anda sudah bisa melakukan login di aplikasi SIGNAL.

Menambahkan Data Kendaraan

cara menambahkan data kendaraan pada aplikasi SIGNAL
cara menambahkan data kendaraan pada aplikasi SIGNAL
  • Setelah proses pendaftaran selesai, langkah selanjutnya adalah menambahkan data kendaraan yang ingin di perpanjang stnk nya.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Cara Pengesahan STNK Online

pengesahan stnk di aplikasi SIGNAL
pengesahan stnk di aplikasi SIGNAL
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut.
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP.
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
  • Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut.
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Proses selesai.

Melakukan Pembayaran Pada Aplikasi SIGNAL

cara bayar di aplikasi SIGNAL
cara bayar di aplikasi SIGNAL
  • Masuk ke menu pembayaran dan Generate Kode Bayar.
  • Pilih Salah Satu Bank.
  • Pilih “Lanjut”.
  • Tampil Cara Pembayaran.
  • Pilih “Lanjut”.
  • Selesai.

Pada tahap ini proses administrasi sudah selesai dan anda tinggal melakukan pembayaran melalui bank yang sudah terdaftar pada aplikasi SIGNAL, dan setelah proses pembayaran selesai anda langsung bisa mendapatkan E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD.

Dan jika anda ingin mendapatkan dokumen fisik dari stnk silahkan memilih menu kirim dokumen asli nanti anda akan disuruh memilih jenis pengiriman (saat ini hanya tersedia untuk kurir POS Indonesia) dengan jenis layanan kilat dan reguler.

Proses pengiriman dokumen sendiri memakan waktu 1-3 hari kerja, tinggal anda tinggu dokumen perpanjangan STNK anda akan dikirimkan ke alamat yang anda tambahkan dan proses selesai. Bagaimana masih mau antri di samsat untuk perpanjang STNK ???

Related posts