SPN PT.Master Wovenindo Label Bertekad Menggelar Aksi Demontrasi

Jakarta, Kabarberita.co.id -Karyawan PT Master Wovenindo Label ( MWL ) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara ( KBN ) MARUNDA Cilincing Jakarta Utara mengawal Perkara Gugatan Pengusaha kepada Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) terkait Perjanjian Bersama Pembayaran Pesangon.

Upaya memperjuangkan hak 500an karyawan PT. MWL belum mencapai final. Pasalnya, hakim belum memutuskan perkara antara manajemen perusahaan dengan karyawan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 17 Februari 2022, dengan agenda pembacaan Putusan Sidang

Hidayatullah SH.Mag kuasa hukum karyawan PT. MWL didampingi perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta menilai bahwa proses persidangan yang telah berjalan kurang lebih satu tahun menunjukkan keadilan masih sangat langka didapatkan. Tajam kebawah tumpul keatas.

“Penundaan sidang ini sudah yang kedua kalinya dengan berbagai alasan. Kami berharap segera diputuskan, karena menyangkut hak dasar ratusan bahkan ribuan jika dihitung berikut dengan keluarga karyawan yang belum diberikan,” ujar Hidayatullah usai menghadiri sidang putusan, Kamis (03/02/2022) di Pengadilan Hubungan Industrial( PHI ) pada Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Abdurrahman, ketua SPN PT. MWL mengajak untuk bersabar dengan adanya penundaan sidang putusan perkara No.157/PDT.BTH/2021/PN.JKT.PST tersebut. Namun demikian, pihaknya bertekad akan kembali menempuh aksi demonstrasi ketika keadilan belum dapat diraihnya.

“Ketika hukum tidak bisa lagi ditegakkan, maka otomatis tidak ada cara lain yaitu kembali melakukan aksi massa. Kita tetap semangat untuk proses-proses selanjutnya,” tegasnya.

( Shanty )

Related posts