Terkait Situasi Bangsa dan Negara, KAMI Dorong MPR Minta Pertanggung Jawaban Pemerintah

Jakarta, kabarberita.co.id – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Mantan Panglima TNI, Jenderal Purn Gatot Nurmantyo (GN) bersama jajarannya, antara lain Bachtiar Chamsyah, MS Kaban, Sa’id Didu, Adhie M Massardi, Habib Muchsin Alatas, Prof. Laode, Marwan Batubara, Refly Harun, Gde Siriana, Radhar Tri Bhaskoro, Anton Permana, Hendry Harmen, Agung Adv, dll.

Tokoh Nasional, Pemerhati dan aktivis pergerakan yang tergabung dalam KAMI diterima langsung oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW di Ruang Nusantara, Gedung DPR/MPR-RI, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Gatot Nurmantyo dkk menyampaikan 7 poin mosi kudeta konstitusi terkait sejumlah hal seperti masalah korupsi.

Menurutnya saat ini banyak sikap negara yang sudah mati karena abai terhadap berbagai permasalahan, serta soal persatuan yang perlu diperhatikan saat ini.

“Ada banyak cara bangsa ini mati, antara lain adalah bangsa mati karena sikapnya yang abai tidak tahu permasalahan yang dihadapi apalagi menyelesaikan masalah-masalah. Dan yang paling gawat adalah apabila di antara anak bangsa ini terjadi perpecahan jadi merusak persatuan,” ujar Gatot Nurmantyo.

Melanjutkan pandangannya, GN sampaikan yang dikatakan Bung Karno bahwa bangsa itu adalah hasrat untuk bersatu maka bangsa Indonesia itu bisa merdeka karena modal sebagai manusia yang baik adalah manusia pejuang ada tapi kalau tidak bersatu ada kata-kata tidak merdeka,” lanjutnya.

Sementara HNW menuturkan, pertemuan dirinya dengan KAMI juga membahas mengenai presidential threshold 20 persen. Ia menyambut baik komitmen KAMI mengawal ketentuan konstitusi.

“Tadi secara prinsip mereka menyampaikan tentang presidential threshold dan secara prinsip kami menyampaikan apresiasi terhadap komitmen kita melaksanakan ketentuan UUD melaksanakan Pancasila reformasi melaksanakan UU negara tentu semuanya juga terbawa,” kata HNW.

Mendesak dan meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk lebih terbuka dalam menyerap aspirasi rakyat, serta meneruskan kepada lembaga-lembaga lainnya yang berkompeten.

Mendesak dan meminta kepada MPR RI untuk bersikap keras dan tegas kepada Pemerintah agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Konstitusi menegaskan Indonesia adalah negara hukum, yang mana berarti setiap orang mempunyai kedudukan sama di muka hukum. Karena itu, pejabat negara yang terindikasi melanggar hukum, termasuk dalam kasus-kasus vaksin/PCR, CPO/minyak goreng, pembentukan UU Minerba, UU Ciptaker, UU IKN, penundaan pemilu, dan lain-lain, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendorong MPR RI untuk bersikap keras dengan mendesak kepada Presiden agar bertindak cepat dan tegas untuk memberhentikan para anasir makar konstitusi dari jabatannya, serta diberikan sanksi yang sepadan, untuk mencegah agar tidak terulang kembali kejadian yang sama di masa yang akan datang.

Mendorong MPR RI untuk bersikap tegas dengan mendesak kepada KPK agar para menteri dan pejabat negara yang diduga terlibat propaganda makar konstitusi. KPK harus segera mengusut tuntas berbagai kasus korupsi mereka, yang sudah masuk di meja KPK. Kasus korupsi tersebut jangan dijadikan sandera politik untuk melakukan mufakat jahat, persekongkolan politik yang merugikan masyarakat luas.

Mendorong MPR RI agar lebih aktif dalam upaya menghentikan seluruh produk UU yang terbukti telah melanggar konstitusi dengan mendesak pemerintah khususnya terhadap UU Cipta Kerja yang sangat tidak adil dan inkonstitusional. Padahal sangat jelas UU Ciptaker memberi fasilitas dan kenikmatan luar biasa besar kepada pengusaha, namun merugikan para pekerja dan masyarakat adat, serta keuangan negara. UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya termasuk insentif perpajakan seyogyanya dinyatakan batal karena sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun sangat ironis karena UU Ciptaker, yang diputuskan oleh Majelis Konstitusi melanggar konstitusi itu, malah diperpanjang 2 tahun, pelaksanaannya. Keputusan Majelis Konstitusi sangat ambigu termasuk keputusan MK yang membolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan kepala daerah dan BUMN, padahal jelas-jelas melanggar UU. Bahkan sehari sebelumnya MK menyatakan melarangnya.

Mendesak MPR RI untuk segera bertindak cepat dengan meminta Pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan UU Ibu Kota Negara yang disahkan super cepat, juga harus segera dibatalkan. UU IKN yang dibentuk dengan melanggar proses pembentukan UU dan konstitusi, serta tercium hanya untuk menciptakan proyek oligarki dari pada untuk kepentingan nasional, atau masyarakat luas, atau negara. proyek IKN sangat dipaksakan di tengah minimnya minat investor. Sedangkan dari sudut keuangan negara yang sarat utang dan terus defisit, Indonesia tidak dalam posisi untuk dapat membangun mega proyek pembangunan IKN dari APBN.

Mendorong kepada MPR RI untuk segera dapat mengambil peran sesuai tugas dan fungsi konstitusionalnya guna terciptanya kondisi ke arah terjadinya perbaikan dan proses menuju Sidang Umum MPR RI guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini sangat penting untuk meminta pertanggungjawaban kepada Presiden dan Wakil Presiden atas berbagai bentuk penyelewengan, penyimpangan dan pelanggaran konstitusi sebagai penyelenggara negara, sekaligus untuk menegakkan marwah MPR RI.(Agt (*)

Related posts