Ketua LMK Cipete Utara Burhan Saidi angkat bicara 

Jakarta, KabarBerita.co.id – Akuratmedianews.com – Burhan Saidi merupakan anggota LMK yang menjabat periode kedua kalinya, ia terpilih kembali saat pemilihan pada tanggal (30/10/ 2021) diwilayah Rw 07 kelurahan Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Senin, (06/02/2021)

Adapun pelaksanaan pemilihan anggota LMK periode 2021-2024 mengacu pada Surat Edaran Sekda DKI No. 44 Tahun 2021, dengan lampiran jadwal Pelaksanaan dimulai Pada tanggal (02/10/2021) hingga (05/12/2021).

Selanjutnya Rabu tanggal (22/12/ 2021), dihari yang sama secara serentak Lembaga Musyawarah Kelurahan atau yang disingkat LMK Dilantik oleh Para Walikota dan Bupati di masing-masing Kota/ Kabupaten Propinsi DKI Jakarta.

Sesuai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2010 tertuang di dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dimana LMK setelah dilantik segera membentuk Panitia pemilihan Ketua. Lalu dilanjutkan dengan menyusun Tatib dan membuat Program Kerja selama 1 tahun palinga lama 1 bulan.

LMK Cipete Utara mengadakan Pemilihan Ketua dilaksanakan pada tanggal (29/12/2021), dimana Burhan terpilih menjabat sebagai Ketua LMK Kelurahan Cipete Utara untuk periode 2021-2024.

Sejak terpilih kembali, Burhan dan rekan-rekan LMK lainnya mengadakan silaturahmi dan secara bersama-sama melakukan monitoring pemilihan RW dimulai pemilihan Rw 01 hingga pemilihan Rw 011 Kelurahan Cipete Utara, dan semua berjalan lancar dan sukses.

Dan berkomitmen membantu setiap program yang dilaksanakan Kelurahan, contohnya saat Pelaksanaan Apel dan Monitoring wilayah Malam Tahun Baru tanggal (31/12/2021) bersama Lurah kelurahan Cipete Utara dan jajaran, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Ormas yang ada di wilayah kelurahan Cipete Utara.

Bagi Burhan selaku LMK yang menjabat dua periode, menjalakan tugas dan fungsi LMK di wilayah tidak menjadi persoalan, mengingat ia tinggal meneruskan rutinitas yang ada. Dan ia pun telah menerima uang operasional dan uang kehormatan terakhir di tanggal (10/10/2021) Hanya saja, bagi anggota LMK yang baru menjabat, ketika ia terpilih hingga saat dilantik dan seterusnya menjalankan tugas dan fungsinya, mereka belum mendapatkan uang operasional dan uang kehormatan. Sehingga mereka bersusah payah mencari biaya untuk menutupi operasional dalam setiap kegiatannya.

Disinilah letak persoalan yang terjadi saat ini, dimana LMK yang baru menjabat harus berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Perda. Namun disisi lain, ia dihadapkan pada persoalan belum jelasnya anggaran yang nantinya ia dapatkan. Kiranya ini dapat menjadi perhatian serius dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Sekaligus berharap kepada Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk dapat meneruskan keluhan yang kami hadapi ini.

Persoalan lain yang terjadi adalah, kurangnya kesadaran pemahaman para ASN khususnya Kepala Seksi Pemerintahan yang ada di kelurahan, terkait keberadaan mereka sebagai Sekretaris LMK. Mengingat berdasarkan Perda 5 tahun 2010 Pasal 17 dan Penjelasannya. Juga Pergub 119 Tahun 2018 tentang Tata cara Pembiayaan LMK dan Penjelasan Petunujuk Teknis Pelaksanaan LMK melalui Surat Edaran Sekda Tahun 2011.

Penempatan mereka sebagai Sekretaris di Struktur LMK serasa merendahkan mereka, dan seolah-olah mereka tidak mau terlibat hal apapun tentang LMK.

Padahal didalam Penjelasan Petunjuk Tehknis LMK oleh Sekda, dimana Sekretaris LMK bertanggung jawab secara Operasional kepada Ketua LMK, sedangkan secara Administrasi bertanggung jawab kepada Lurah, hal ini masih banyak belum difahami oleh mereka.

Persoalan lainnya yang menjadi perhatian Burhan, adalah mengenai Dana Operasional Kesekrtaraiatan LMK yang setiap bulannya berdasarkan Pergub 119 Tahun 2018 sebagai Penunjang Kegiatan Kesekretariatan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selalu diombang ambing dan sangat sulit untuk dicairkan. Bagi kami LMK sebenarnya tidak perlu memegang uang tersebut, namun kami berharap semua kebutuhan Kesekretariatan LMK seharusnya menjadi tanggung jawab Kelurahan dalam hal ini Sekretaris LMK untuk dapat memenuhinya, sesuai dengan Paku anggaran setiap bulannya. Dengan demikian kami tidak perlu lagi repot-repot menagih.

Burhan juga meminta Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda Propinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan Pembinaan kepada Para Camat, Lurah dan ASN yang ada di Kecamatan dan Kelurahan di DKI Jakarta, terkait Keberadaan LMK di Kelurahan. Serta Urutan Penyebutan dan Pengundangan kepada Ketua dan Anggota LMK. Karena selama ini, keberadaan LMK sepertinya dianggap sebagai pelengkap penderita saja, antara ada dan tiada. Satu sisi secara Peraturan Perda LMK itu Mitra Kelurahan, disisi lain, keberadaannya seperti Tidak dianggap, bahkan terkesan dilemahkan, tanpa mau menyebutkan secara jelas di wilayah mana itu terjadi. Namun bila nanti ia diminta klarifikasi oleh pihak yang berwenang, ia bersedia memberikan bukti-bukti dan kesaksian.

Bahkan masih banyak ASN dan Para Kasi ketika mengundang Ketua dan Anggota LMK menempatkan urutannya dibawah ketua Rw dan ketua Rt Sehingga hal ini sangat mengganggu keberadaan LMK yang ingin bekerja makximal. Kami mohon ini harus segera diluruskan, sebelum terlambat.

Burhan juga mengingatkan, bahwa Pendemi belum berakhir, dikawatirkan gelombang ketiga akan segera muncul. Sudah selayaknya Gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Propinsi DKI Jakarta memerintahkan kepada Para Lurah untuk melibatkan LMK sebagai salah satu Anggota Gugus Tugas yang ada di Kelurahan.

Mengingat saat ini, banyak Anggota LMK yang baru-baru menjabat, sehingga perlu dilakukan Pengesahan secara Resmi sebagai Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan oleh Lurah masing-masing.

Terkahir Burhan menyoroti, persoalan yang hampir setiap tahun terjadi, terkait Keterlambatan pencairan uang Kehormatan LMK, uang operasional Rw dan Rt. Padahal Pemerintahan Propinsi DKI inikan bukan Propinsi baru terbentuk. Seharusnya, pada saat pengajuan Anggaran itu, juga mecantumkan Anggaran cadangan di awal Tahunnya. Sehingga persoalan ini tidak menjadi masalah setiap tahunnya.

Karena ini akan mengganggu kinerja Para Anggota LMK, Para Ketua Rw dan Ketua Rt. Disatu sisi mereka dituntut untuk melaksanakan Kewajibannya, disisi lain mereka memiliki keterbatasan anggaran yang dimiliki. Semoga ini dapat menjadi perhatian serius untuk dicarikan solusi terbaiknya, demikian ungkap Burhan diakhir releasenya kepada awak media. (*)

Related posts