Wow Biaya Haji 2023 Bakal Naik Jadi 69 Juta

Biaya Haji 2023
Biaya Haji 2023

KabarBerita.co.id – Kementrian Agama Indonesia melalui Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan jika Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. hal ini di sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dalam persiapan agenda penyelenggaraan Ibadah Haji.

Walaupun masih sebatas usulan saja namun hal ini pastinya akan memberatkan para calon jemaah haji jika memang harus membayar Rp 69 Juta untuk menunaikan rukun islam yang ke 5 ini. Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Dikutip langsung dari website resmi kementrian agama, jika rincian biaya ibadah haji 2023 seperti yang tertera di bawah ini :

Rincian Biaya Ibadah Haji 2023

  • Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00
  • Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00
  • Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00
  • Living Cost Rp 4.080.000,00
  • Visa Rp 1.224.000,00
  • Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

Related posts