Canangkan Zona Integritas, KPU NTB Targetkan WBBM di 10 Kabupaten/Kota

Mataram, (KabarBerita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan ini merupakan salah satu bentuk Upaya meningkatkan pelayanan kinerja.

Ketua KPU NTB, M. Khuwailid mengatakan program WBBM menjadi bagian dari reformasi birokrasi dengan spesifikasi pada pelayanan.

“Ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi, dengan spesifik pada fokus pelayanan mulai dari autentifikasi, perolehan suara sah parpol, PAW, pendidikan pemilih dan yang lainnya,”ujar M. Khuwailid, Kamis (12/2).

Dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBBM ini, KPU NTB menyediakan 7 jenis layanan yang mencakup : pertama Autentifikasi salinan keputusan tentang penetapan perolehan suara sah partai politik dan perolehan Kursi di tingkat Provinsi. Kedua, Penggantian antar waktu (PAW) DPRD Provinsi NTB. Ketiga Permohonan informasi publik. Keempat Penerimaan layanan dan pengaduan masyarakat. Kelima Magang perguruan tinggi. Keenam Layanan data pemilih dan ketujuh Pendidikan pemilih.

Dikatakan Khuwailid zona integritas yang tengah dilakukan KPU NTB juga didorong ke KPU Kabupaten/Kota melalui satuan kerja (Satker).

“Kita sedang mendorong supaya mereka ikut dalam pembentukan zona integritas ini, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Karena syarat WBBM harus WBK dulu,”jelasnya.

Dia juga berharap supaya semua KPU di Kabupaten/Kota bisa mengikuti apa yang dilakukan KPU Provinsi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena wilayah bebas korupsi (WBK) untuk Kabupaten/Kota belum diterapkan.

“Jadi kalau Kabupaten/Kota Belum, karena dengan WBBM ini sebenarnya kita ingin menciptakan budaya kerja,”pungkasnya.

Selain itu Ia juga menyinggung terkait dengan PAW yang masuk dalam layanan program ini, dengan mengatakan bahwa secara verifikasi KPU sudah lama menyelesaikan persyaratan calon PAW dan sudah rampung dari 2025.

“Tapi prosesnya ada di Pemerintahan Provinsi dan Kemendagri, itu yang kita tunggu,”katanya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk calon PAW proses verifikasinya membutuhkan waktu yang relatif singkat dalam memenuhi berbagai persyaratan PAW.

“Jadi KPU hanya butuh 4 hari, dalam memenuhi syaratnya itu,”tegasnya. (Wira)

Related Posts

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil

“Kunjungan ke parpol merupakan bagian dari kegiatan Konsolidasi demokrasi. Kami juga bersilaturrahim dengan media, NGO dan ormas,”   Mataram (KabarBerita) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB terus memperkuat konsolidasi demokrasi…

Komisi V DPR RI Dorong Fungsi Bendungan Dioptimalkan

LOMBOK BARAT (KabarBerita) –Politisi senior asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Mori Hanapi yang juga anggota komisi V DPR RI mendorong fungsi bandungan dioptimalkan. Maka fungsi mitigasi bencana baik banjir dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi

Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi

Sayembara Riset 2026, Brida NTB Perkuat Kolaborasi Inovasi Berdampak Bagi Masyarakat

Sayembara Riset 2026, Brida NTB Perkuat Kolaborasi Inovasi Berdampak Bagi Masyarakat

Fraksi PPP DPRD Kota Mataram Dukung Pembentukan Satker Reserse PPA/PPO Polresta Mataram

Fraksi PPP DPRD Kota Mataram Dukung Pembentukan Satker Reserse PPA/PPO Polresta Mataram

DPRD Kota Mataram Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

DPRD Kota Mataram Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Tata Kelola yang Lebih Baik