DPP PPP Kembali Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

Mataram (KabarBerita) — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam menjalankan tata kelola organisasi. Dalam lima perkara perselisihan internal partai yang diajukan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu, majelis hakim pada pokoknya memutus perkara yang menguntungkan DPP PPP sebagai pihak tergugat.

Lima perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 272/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 274/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 275/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 276/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan oleh DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perkara-perkara itu pada prinsipnya mempersoalkan sejumlah kebijakan organisasi yang diambil DPP PPP dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penataan kepengurusan di lingkungan partai. Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kepastian hukum bahwa tindakan organisasi harus dinilai berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif, mengatakan putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga semakin mempertegas legalitas kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X beserta kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan roda organisasi.

“Putusan ini semakin memperkuat bahwa setiap kebijakan organisasi yang diambil oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Muhamad Mardiono memiliki dasar hukum yang jelas, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maupun berdasarkan AD/ART Partai Persatuan Pembangunan,” kata Syifaus Syarif, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, kewenangan DPP dalam melakukan pembinaan, evaluasi, penataan organisasi, hingga menetapkan kebijakan kepartaian merupakan bagian dari fungsi konstitusional organisasi yang wajib dihormati oleh seluruh jajaran partai. Syarif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memberikan pengakuan terhadap kemandirian partai politik untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sepanjang dilaksanakan sesuai AD/ART. Karena itu, setiap kebijakan yang lahir melalui mekanisme organisasi memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Syarif juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehingga memiliki legalitas penuh sebagai kepengurusan yang sah menurut hukum.

Dengan demikian, seluruh keputusan organisasi yang diterbitkan DPP PPP merupakan produk hukum organisasi yang memiliki kekuatan mengikat sepanjang diterbitkan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku. Lebih lanjut, Syarif mengatakan AD/ART PPP memberikan kewenangan kepada DPP sebagai pimpinan tertinggi partai untuk melakukan pembinaan, pengawasan, konsolidasi organisasi, serta mengambil langkah-langkah organisatoris guna menjaga efektivitas dan keberlangsungan kepengurusan di seluruh tingkatan.

“Kewenangan tersebut merupakan bagian dari sistem organisasi partai yang dibangun untuk menjaga disiplin, soliditas, dan kesinambungan pelaksanaan program partai,” ujarnya.

Syarif berharap putusan tersebut menjadi preseden positif bagi penguatan tata kelola organisasi partai politik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dalam menjalankan roda organisasi.

“Kepastian hukum sangat penting agar seluruh kader memiliki orientasi yang sama, yaitu membangun konsolidasi organisasi dan mempersiapkan partai menghadapi agenda politik nasional ke depan. Kami mengajak seluruh kader PPP untuk menghormati setiap putusan pengadilan dan bersama-sama memperkuat soliditas organisasi di bawah kepemimpinan DPP PPP yang sah,” pungkasnya. (Red)

  • Related Posts

    DPW BM PAN NTB Solid Usung Mitra Fakhruddin, Nilai Punya Formula Menangkan PAN Lewat Kekuatan Anak Muda

    Mataram(KabarBerita)– Dukungan kepada Mitra Fakhruddin untuk memimpin Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) terus menguat menjelang Kongres VII BM PAN. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BM PAN Nusa…

    KPU NTB Tetapkan 4,17 Juta Pemilih, Milenial dan Gen Z Dominasi Data Pemilih Semester I Tahun 2026

    Dalam pemutakhiran Semester I Tahun 2026, KPU NTB mencatat jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 2.046.278 orang dan pemilih perempuan sebanyak 2.127.512 orang.   Mataram (KabarBerita) — KPU Provinsi NTB menetapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DPP PPP Kembali Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

    DPP PPP Kembali Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

    Disperindag NTB sebut Harga Sembako Mengalami Penurunan Selama MBG Libur

    Disperindag NTB sebut Harga Sembako Mengalami Penurunan Selama MBG Libur

    Gubernur Miq Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB

    Gubernur Miq Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB

    PT. PCF Lunasi Tunggakan Royalti, Kontrak Mataram Mall Hanya Diperpanjang, Pola Kerja Sama Lama Tetap Dipertahankan

    PT. PCF Lunasi Tunggakan Royalti, Kontrak Mataram Mall Hanya Diperpanjang, Pola Kerja Sama Lama Tetap Dipertahankan

    Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejaksaan, Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sudah Sesuai Prosedur

    Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejaksaan, Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sudah Sesuai Prosedur

    Tinjau Program BRIDA NTB, Asisten II Setda Tekankan Pentingnya Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau

    Tinjau Program BRIDA NTB, Asisten II Setda Tekankan Pentingnya Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau