Hak Daerah Harus Diselamatkan, DPRD Mataram Minta Tunggakan Royalti Mataram Mall Dituntaskan ‎

Mataram(KabarBerita)– Polemik kewajiban pembayaran royalti dan berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Mataram Mall kembali mengemuka menjelang habisnya kontrak pada 11 Juli 2026. Di tengah pembahasan masa depan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Mataram itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Mataram untuk lebih dahulu memastikan seluruh hak daerah yang masih tertunggak dapat diselesaikan.

‎Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya bukan sekadar membahas siapa yang akan mengelola Mataram Mall ke depan, melainkan menuntaskan kekurangan pembayaran royalti yang menjadi hak daerah.

‎Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui jalur musyawarah dan mufakat agar menghasilkan keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

‎“Fokus dan selesaikan dulu apa yang menjadi hak kita. Selesaikan secara musyawarah terlebih dahulu sehingga ada kesepakatan yang baik bagi semua pihak,” ujar Misban.

‎Politisi Partai Hanura itu menilai penyelesaian tunggakan royalti menjadi syarat penting sebelum pemerintah mengambil keputusan strategis terkait kelanjutan kerja sama pengelolaan Mataram Mall.

‎Meski demikian, Misban berpandangan bahwa PT PCF selaku pengelola saat ini tetap layak diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall. Ia mengungkapkan, dalam dokumen perjanjian kerja sama yang pernah dipelajari DPRD terdapat klausul yang membuka peluang perpanjangan pengelolaan selama 20 tahun berikutnya.

‎Menurutnya, keberadaan klausul tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan berani menanamkan investasi besar dalam pembangunan Mataram Mall hingga menjadi salah satu ikon pusat perdagangan modern di Kota Mataram.

‎“Kenapa mereka membangun sebesar itu? Karena ada klausul yang memberikan kesempatan pengelolaan bisa diperpanjang 20 tahun. Karena itu tidak ada salahnya PT PCF diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan,” katanya.

‎Namun, dukungan terhadap perpanjangan kerja sama tersebut bukan tanpa syarat. Misban menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang masih tertunggak kepada pemerintah daerah harus diselesaikan terlebih dahulu.

‎“Kasih ke dia untuk 20 tahun lagi. Berikan perpanjangan kontrak, tetapi hutangnya harus dilunasi terlebih dahulu. Setelah itu jangan lagi ada tunggakan kewajiban,” tegasnya.

‎Selain persoalan royalti, DPRD juga menyoroti pentingnya penyelamatan aset daerah yang berada dalam kawasan kerja sama Mataram Mall. Isu mengenai status sejumlah aset yang diduga telah berpindah tangan atau dijadikan agunan dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.

‎Misban menekankan bahwa persoalan aset tidak kalah penting dibandingkan penyelesaian royalti. Pemerintah Kota Mataram diminta melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh guna memastikan seluruh aset yang menjadi hak daerah tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎“Jangan hanya fokus pada royalti. Penyelamatan aset daerah juga sangat penting. Status aset-aset yang ada harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

‎Dengan masa berakhirnya perjanjian kerja sama yang tinggal beberapa pekan lagi, DPRD berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur. Kejelasan penyelesaian tunggakan royalti, kepastian status aset, serta arah pengelolaan Mataram Mall pasca-11 Juli 2026 dinilai penting untuk menjaga kepentingan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

‎Bagi Misban, tujuan utama yang harus dicapai adalah memastikan tidak ada hak daerah yang hilang di tengah proses transisi kerja sama tersebut.

“Yang terpenting sekarang adalah hak daerah terselamatkan, aset daerah aman, dan ada kepastian bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Mataram(KabarBerita)– Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait empat wajib pajak yang menjadi temuan karena diduga belum melaporkan omzet sesuai kondisi…

    Baiq Zuhar Parhi Salurkan 3.750 Bibit Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan Warga Mataram ‎

    Mataram (KabarBerita) – Anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi PKS, Hj Baiq Zuhar Parhi, menyalurkan 3.750 bibit cabai kepada masyarakat di Kecamatan Mataram sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Tanam (Gertam)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    Gubernur NTB Kaget OTT Bupati Lobar, Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

    Gubernur NTB Kaget OTT Bupati Lobar, Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

    ‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob

    ‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob