Ketua Komisi IV DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Dana “Siluman”

Mataram, (KabarBerita) – Kejati NTB menetapkan satu lagi anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin, 24 November 2025.

Ketua Komisi IV DPRD NTB itu menjadi tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebagai awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah lakukan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Kejaksaan menyangkakan Ketua Komisi IV DPRD NTB DPRD tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebagai awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah lakukan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Kejaksaan menyangkakan Ketua Komisi IV DPRD NTB DPRD tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (red)

Related Posts

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil

“Kunjungan ke parpol merupakan bagian dari kegiatan Konsolidasi demokrasi. Kami juga bersilaturrahim dengan media, NGO dan ormas,”   Mataram (KabarBerita) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB terus memperkuat konsolidasi demokrasi…

Komisi V DPR RI Dorong Fungsi Bendungan Dioptimalkan

LOMBOK BARAT (KabarBerita) –Politisi senior asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Mori Hanapi yang juga anggota komisi V DPR RI mendorong fungsi bandungan dioptimalkan. Maka fungsi mitigasi bencana baik banjir dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

KNPI NTB Gelar Rapimpurda Bahas Persiapan Musda dan Konsolidasi OKP

KNPI NTB Gelar Rapimpurda Bahas Persiapan Musda dan Konsolidasi OKP

Perkuat Diplomasi Investasi, Pemprov NTB Bidik Kerja Sama Strategis dengan Maroko

Perkuat Diplomasi Investasi, Pemprov NTB Bidik Kerja Sama Strategis dengan Maroko

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi

Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi