Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode Suhaili FT Resmi Ditahan

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera, Kamis, (7/5).

 

Lombok Tengah (KabarBerita) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis, 7 Mei 2026. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Politisi senior partai Golkar yang akrab disapa Abah Uhel itu tampak mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) IIB Praya oleh petugas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Eksekusi terhadap Suhaili dilakukan pada Kamis sore sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Diketahui Abah Uhel pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Selain itu, ia juga tercatat pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB periode 2004–2010 serta menjadi salah satu tokoh senior politik di NTB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan proses eksekusi terhadap Suhaili. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera, Kamis, (7/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dibawa ke Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP).

Atas perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Dengan dieksekusinya putusan itu, Suhaili kini resmi menjalani masa hukuman di Rutan Praya.

  • Related Posts

    Penahanan Sertifikat Usai Kredit Lunas Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum

    MATARAM (KabarBerita) – Praktik penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meski kewajiban debitur telah lunas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi perbankan. Selain dapat dikualifikasikan sebagai…

    Kasus Agunan Kredit di PN Mataram Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Perbankan ‎

    MATARAM (KabarBerita)–Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan sejumlah nasabah terhadap Bank Mandiri dan saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dinilai memiliki arti penting bagi penguatan perlindungan nasabah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DPR Lale Syifa Sambangi Murnah Penderita Penyakit Kulit, Berikan Bantuan Usaha dan Biaya Berobat

    DPR Lale Syifa Sambangi Murnah Penderita Penyakit Kulit, Berikan Bantuan Usaha dan Biaya Berobat

    Gubernur : PORWADA 2026 Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Pers NTB

    Gubernur : PORWADA 2026 Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Pers NTB

    Resmi Dibuka, Porwada PWI NTB 2026 Jadi Ajang Perkuat Soliditas Pers dan Jaring Atlet Menuju Porwanas 2027

    Resmi Dibuka, Porwada PWI NTB 2026 Jadi Ajang Perkuat Soliditas Pers dan Jaring Atlet Menuju Porwanas 2027

    Pesepak Bola Muda Asal Mataram Tembus Gothia Cup 2026, Siap Harumkan Nama Indonesia di Swedia

    Pesepak Bola Muda Asal Mataram Tembus Gothia Cup 2026, Siap Harumkan Nama Indonesia di Swedia

    Penyerahan SK Kepengurusan, DPW PBB NTB Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

    Penyerahan SK Kepengurusan, DPW PBB NTB Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

    Resmi Terima SK PON 2028, Gubernur NTB Langsung Gaspol Matangkan Persiapan

    Resmi Terima SK PON 2028, Gubernur NTB Langsung Gaspol Matangkan Persiapan