Mayoritas Pecandu Narkoba di Mataram Usia Produktif, BNN Gandeng Hotel untuk Perangi Penyalahgunaan

Mataram(KabarBerita) – Ironis, mayoritas pecandu narkoba di Kota Mataram justru datang dari kalangan usia produktif, antara 15 hingga 50 tahun. Data BNN Kota Mataram mencatat, hampir 100 orang telah menjalani rehabilitasi hingga Agustus 2025, angka yang bahkan melebihi target awal sebanyak 75 orang.

Fenomena ini membuat BNN semakin gencar menggandeng kalangan dunia usaha untuk ikut bergerak. Salah satunya Hotel Idoop di Jalan Swaramahardika, yang pada Kamis (28/8) melakukan tes urine mendadak kepada 35 karyawan sekaligus menggelar sosialisasi bahaya narkoba.

Kepala BNN Kota Mataram, Kombes Pol Yuanita Amelia Sari, menegaskan pentingnya sinergi dengan tempat hiburan dan perhotelan yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba. “Narkoba ini bukan sekadar merusak fisik, tapi juga merusak keluarga, lingkungan kerja, dan bisa memicu kriminalitas. Jangan anggap sepele,” tegasnya.

Asisten General Manager Hotel Idoop, Abdul Basir, mengatakan komitmen antinarkoba sudah lama dijalankan pihaknya, mulai dari tes urine rutin hingga kampanye internal melalui spanduk dan banner peringatan. “Kami ingin memastikan lingkungan kerja bersih dari narkoba sekaligus mengingatkan karyawan dan tamu akan bahaya narkotika,” ujarnya.

BNN Kota Mataram terus mendorong para pecandu untuk tidak takut melapor. Layanan rehabilitasi disiapkan 24 jam, khususnya untuk kategori ringan dengan metode rawat jalan delapan kali konseling.

“Lebih cepat ditangani, lebih besar peluang untuk pulih. Jangan sia-siakan masa produktif dengan narkoba,” pungkas Yuanita.

  • Related Posts

    Penahanan Sertifikat Usai Kredit Lunas Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum

    MATARAM (KabarBerita) – Praktik penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meski kewajiban debitur telah lunas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi perbankan. Selain dapat dikualifikasikan sebagai…

    Kasus Agunan Kredit di PN Mataram Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Perbankan ‎

    MATARAM (KabarBerita)–Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan sejumlah nasabah terhadap Bank Mandiri dan saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dinilai memiliki arti penting bagi penguatan perlindungan nasabah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penyerahan SK Kepengurusan, DPW PBB NTB Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

    Penyerahan SK Kepengurusan, DPW PBB NTB Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

    Resmi Terima SK PON 2028, Gubernur NTB Langsung Gaspol Matangkan Persiapan

    Resmi Terima SK PON 2028, Gubernur NTB Langsung Gaspol Matangkan Persiapan

    Fraksi PKS dan Gerindra Silang Pendapat atas Jawaban Pemprov NTB terkait APBD 2025

    Fraksi PKS dan Gerindra Silang Pendapat atas Jawaban Pemprov NTB terkait APBD 2025

    Kepala BRIDA NTB Paparkan Lima Arah Strategis Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

    Kepala BRIDA NTB Paparkan Lima Arah Strategis Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

    Dewan NTB Syamsu Rijal Tegaskan Program MBG Harus Didukung, Dampaknya Terasa Bagi Masyarakat

    Dewan NTB Syamsu Rijal Tegaskan Program MBG Harus Didukung, Dampaknya Terasa Bagi Masyarakat

    Rakerwil NasDem NTB Momentum Evaluasi dan Perkuat Konsolidasi Pemilu 2029

    Rakerwil NasDem NTB Momentum Evaluasi dan Perkuat Konsolidasi Pemilu 2029