Pemkot Mataram Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram secara tegas melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota yang mengatur aktivitas masyarakat guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

‎Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

‎“Dalam surat edaran sudah ditegaskan bahwa tempat hiburan malam dan usaha sejenis wajib tutup penuh selama bulan suci Ramadan. Ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujarnya.

‎Selain melarang operasional tempat hiburan malam, Pemkot Mataram juga mengatur jam operasional rumah makan, khususnya yang berada di ruang publik dan lingkungan mayoritas Muslim. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir kepada pelaku usaha terkait.

‎Penegakan aturan akan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam waktu dekat, patroli dan pengawasan akan digencarkan di sejumlah titik untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan.

‎Meski menerapkan larangan tegas, Pemkot Mataram tetap mengedepankan prinsip toleransi antarumat beragama. Untuk wilayah dengan mayoritas penduduk non-Muslim, pengaturan dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati antarwarga.

‎Selain pengawasan terhadap aktivitas usaha, tim gabungan juga akan memantau kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadan. Pemkot melarang permainan petasan atau mercon, perang sarung, balap lari, balap liar, serta aktivitas lain yang rawan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

‎Pemkot Mataram mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan memperbanyak aktivitas ibadah. Pemerintah juga menegaskan agar warga tidak melakukan penertiban secara sepihak dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.

‎“Kami minta masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah agar tidak terjadi gesekan sosial,” tegas Martawang.

‎Sebagai informasi, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan kegiatan Tahun Baru Imlek hingga aktivitas selama bulan suci Ramadan. Pada poin keempat, pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan.

  • Related Posts

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    ‎Mataram (KabarBerita) – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB 2026 kembali diterpa polemik. Setelah muncul protes dan kericuhan di sejumlah cabang olahraga, kini giliran cabang olahraga (cabor) Drum Band…

    Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

    Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram mulai mematangkan rencana pemberlakuan tarif layanan pemakaman pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah. Saat ini, regulasi sebagai dasar hukum penarikan tarif masih disusun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

    Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

    Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

    Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

    Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

    Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

    Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

    Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

    Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora