
Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh kewajiban pengembalian kerugian daerah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah diselesaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan BPK telah mencapai 100 persen.
“Secara prinsip, temuan BPK sudah ditindaklanjuti 100 persen dan sudah dilaporkan. Pengembalian yang dilakukan masuk kembali ke kas daerah,” ujar Lalu Alwan Basri.
Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan sejumlah kelebihan pembayaran, di antaranya perjalanan dinas, bantuan operasional hingga honorarium.
Seluruh pengembalian tersebut, kata dia, telah disetorkan kembali ke kas daerah dan tercatat dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Lalu Alwan juga meluruskan pemahaman terkait Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Menurutnya, SKTJM merupakan bentuk komitmen pihak yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
“SKTJM itu merupakan bentuk tanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas temuan pemeriksaan, bukan bagian dari penagihan PAD,” jelasnya.
Dengan tuntasnya seluruh tindak lanjut tersebut, Pemkot Mataram memastikan tidak ada lagi kewajiban pengembalian kerugian daerah berdasarkan temuan BPK yang belum diselesaikan.
Pemerintah Kota Mataram juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar temuan serupa dapat diminimalkan pada pemeriksaan berikutnya.





