
MATARAM (KabarBerita)-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) secara resmi melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI guna meminta peninjauan kembali terhadap regulasi yang membatasi ruang gerak penyeberangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) antar-pulau.
Aturan pusat yang mewajibkan penyeberangan EV menggunakan kapal berfasilitas dek terbuka (open car deck) tersebut dinilai cukup menghambat arus mobilitas logistik dan masyarakat di wilayah NTB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB Ervan Anwar, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada solusi permanen atau kelonggaran regulasi dari pemerintah pusat terkait persoalan penyeberangan mobil listrik ini. Sebagai langkah darurat di lapangan, otoritas pelabuhan terpaksa menerapkan skema buka-tutup guna menyesuaikan antrean dengan jadwal operasional kapal penyeberangan yang memiliki kualifikasi dek terbuka.
“Kami sudah bersurat resmi ke Kementerian Perhubungan sekitar satu bulan yang lalu untuk meminta adanya review, Karena ini regulasi nasional, kasusnya sama di seluruh Indonesia, jadi di lapangan saat ini kami mengikuti aturan yang ada dengan sistem buka-tutup,” ujar Ervan saat memberikan keterangan ke media, di area Kantor Gubernur NTB, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut kian rumit sebab keterbatasan armada penyeberangan yang memenuhi syarat keselamatan. Berdasarkan data Dishub NTB, saat ini hanya terdapat dua unit armada kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang memiliki fasilitas car deck terbuka untuk melayani jalur penyeberangan lokal.
“Yang bisa melayani saat ini hanya kapal yang memiliki car deck terbuka agar ada sirkulasi udara yang baik. Itu pun jumlahnya sangat sedikit, hanya ada dua kapal dari ASDP,”tambahnya.
Selain kendala jumlah armada kapal, Dishub NTB juga menyoroti regulasi teknis keselamatan yang mewajibkan kondisi daya baterai mobil listrik maksimal berada di angka 50 persen saat hendak menaiki kapal penyeberangan. Regulasi batasan daya baterai ini memicu urgensi baru akan kesiapan infrastruktur pengisian daya di area vital transportasi. Menyikapi aturan batas maksimal daya baterai 50 persen tersebut, Ervan berharap pihak PT PLN (Persero) dapat segera merespons cepat dengan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) langsung di setiap dermaga pelabuhan penyeberangan.
“Saat ini SPKLU baru tersedia di masing-masing kantor unit PLN saja, namun di area dermaga pelabuhan penyeberangan itu yang masih belum ada. Kami berharap PLN bisa segera membangun SPKLU di setiap dermaga demi kelancaran pengguna jalan,” harapnya.
Dikatakannya juga untuk urusan kedinasan aparatur sipil negara (ASN) ke Pulau Sumbawa, Ervan memastikan bahwa mobilitas pemerintahan tetap berjalan normal dan tidak terhenti, Sebagai langkah antisipasi tersendatnya penyeberangan mobil listrik, aparatur pemerintah diimbau untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan konvensional (bahan bakar minyak/BBM) atau menggunakan moda transportasi massal seperti bus antarkota jika situasinya mendesak.
“Untuk perjalanan dinas ke Sumbawa masih bisa berjalan baik, Jika mendesak atau volume antrean sedang padat, alternatifnya bisa beralih sementara menggunakan mobil konvensional yang lama, atau menggunakan bus,” pungkasnya. (Wira/red).





