Perusahaan Pinjam Bendera di Kasus Korupsi Lobar Tak Luput dari Kejaran KPK

Mataram(KabarBerita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memburu pihak yang diduga terlibat langsung dalam proyek bermasalah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perusahaan yang diduga meminjamkan nama atau bendera untuk memenangkan proyek juga ikut ditelusuri.

‎Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lombok Barat, KPK telah mengidentifikasi sedikitnya tiga perusahaan yang diduga digunakan namanya dalam proyek-proyek yang kini tengah diusut.

‎Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang mengarah pada praktik pinjam bendera tersebut.

‎“Ada beberapa yang memang sudah termonitor dan kami identifikasi. Yang sudah didapatkan barang buktinya ada tiga, yaitu CV RJ, CV DR, dan CV IKN,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

‎Praktik tersebut terungkap setelah penyidik mengembangkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. KPK kini masih mendalami bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut digunakan serta siapa saja yang terlibat dalam prosesnya.

‎Para pengurus perusahaan yang namanya diduga dipinjam juga akan diperiksa. Pemeriksaan itu penting untuk mengungkap apakah pemilik perusahaan hanya meminjamkan nama atau turut mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan proyek.

‎KPK membedakan secara tegas posisi hukum pemilik perusahaan berdasarkan tingkat keterlibatannya. Jika pemilik perusahaan terbukti ikut mengatur atau terlibat dalam pengerjaan proyek, tentu konstruksi hukumnya akan berbeda.

‎Namun, apabila pemilik perusahaan tidak mengetahui penggunaan perusahaannya dan tidak terlibat dalam pelaksanaan konstruksi, KPK tetap akan mengejar keuntungan yang diperoleh dari praktik pinjam bendera.

‎“Sepanjang perusahaan itu tidak ikut campur di konstruksinya dan tidak mengetahui peruntukannya, dalam proses penyidikan kami akan minta pengembalian fee yang tidak sah tadi,” tegas Taufik.

‎Dengan kata lain, tidak terlibat langsung dalam pengerjaan proyek bukan berarti fee yang diterima dari praktik pinjam bendera otomatis aman. KPK tetap dapat meminta pengembalian keuntungan yang dinilai tidak sah tersebut.

‎Langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery KPK. Selain mengungkap pelaku dan konstruksi tindak pidana, penyidik juga berupaya menarik kembali setiap keuntungan yang diduga berasal dari praktik korupsi.

‎Kasus dugaan suap PBJ di Lombok Barat ini menjadi salah satu penindakan KPK di wilayah NTB. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT atau penyelidikan tertutup ke-17 yang dilakukan KPK dalam periode berjalan.

  • Related Posts

    KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Kepala OPD Pemkab Lombok Barat

    ‎Mataram(KabarBerita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).…

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Mataram(KabarBerita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Kepala OPD Pemkab Lombok Barat

    KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Kepala OPD Pemkab Lombok Barat

    Perusahaan Pinjam Bendera di Kasus Korupsi Lobar Tak Luput dari Kejaran KPK

    Perusahaan Pinjam Bendera di Kasus Korupsi Lobar Tak Luput dari Kejaran KPK

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB