
TGH. Khairi Habibullah salah satu pengasuh di Ponpes Nurul Haramain NWDI Narmada Lombok Barat (foto:Dedy/kabarberita)
Mataram (KabarBerita) — Pemerintah Provinsi NTB bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB dan aparat penegak hukum menyepakati pembentukan Satgas Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan pondok pesantren.
Satgas ini berfokus pada langkah preventif, pendampingan korban, serta penindakan hukum yang responsif.
Pembentukan satgas gabungan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di institusi pendidikan keagamaan yang memicu desakan dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Rencana pembentukan Satgas itupun disambut baik oleh sejumlah pimpinan pondok pesantren di NTB.
TGH. Khairi Habibullah salah satu pimpinan di ponpes Nurul Haramain NWDI Naramda Lombok Barat mengatakan di sejumlah Ponpes di NTB saat ini belum ada lembaga khusus yang langsung bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum atau masalah-masalah pidana yang terjadi khususnya di Pondok Pesantren. Oleh karenanya, ia memandang perlu kehadiran satgas atau lembaga hukum khusus untuk pondok pesantren.
“Kalau dibentuk satgas mungkin bagus juga tapi saya lebih melihat kepada perlu adanya lembaga hukum khusus pondok pesantren yang apabila terjadi kejadian-kejadian di pondok pesantren biar segera kita diskusikan,” ujarnya saat ditemui di Narmada Lombok Barat, Jum’at (17/7/2026).
Menurutnya selama ini ponpes hanya berfokus pada pembinaan moral dan pendidikan agama. Sehingga ketika menghadapi persoalan hukum seringkali kelabakan karena tidak adanya lembaga hukum khusus tersebut.
“Jadi ketika berhadapan dengan hal-hal hukum kadang-kadang kita masih kelabakan untuk memberikan jawaban-jawaban yang terbaik atau mencari solusi yang terbaik. Jika pakar-pakar hukum kita yang mungkin ada yang mau menyumbangkan keahliannya untuk menyelesaikan urusan-urusan di pondok pesantren mungkin tidak perlu banyak katakanlah di NTB ini ada satu lembaga khusus lembaga hukum yang menangani ketika terjadi apapun di pondok pesantren,” pungkasnya.
Dikatakan kepala MTs Putra Nurul Haramain NWDI ini, meski sejauh ini ada Forum Silaturrahmi dan Komunikasi Pondok Pesantren (FKSPP) namun untuk persoalan hukum yang dihadapi pondok pesantren kerapkali hanya diselesaikan secara mandiri karena tidak ada lembaga hukum khusus itu.
“Ya tentu besar harapan kita, artinya selama ini Ketika salah satu pondok pesantren menghadapi masalah, ya mereka hanya menyelesaikan sendiri,” katanya.
Dikarenakan tidak ada lembaga hukum khusus pesantren itu, lanjut TGH. Khairi pondok pesantren seringkali tidak mendapatkan pembelaan yang cukup, bahkan kerap disudutkan.
“Ya kami tidak mendapatkan pembelaan yang cukup misalnya dari perlindungan anak atau sosial, justru kadang-kadang kita itu yang disudutkan ya kita kan sekali lagi belum pinter untuk memberikan kata-kata yang terbaik untuk menjelaskan masalah hukum jadi baguslah kalau akan dibentuk Satgas atau langsung saja dibentuk lembaga hukum khusus,” pungkasnya.
TGH. Khairi mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan membangun pondok pesantren sehingga bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar ilmu agama.
“Kami membutuhkan dukungan-dukungan dari dinas sosial, tim perlindungan anak. Bagaimana kita ini kan anak kita semua, mari kita sama-sama lindungi anak-anak kita ini jangan sampai kita saling menyalahkan satu sama lainnya,” pintanya.
“Bayangkan kalau guru di pendok pesantren terlibat kasus hukum, maka 30-40 anak tak bisa diajar, pembelajaran menjadi terganggu. Kalau ada lembaga mungkin akan bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, terkait maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah pondok pesantren, TGH. Khairi meminta untuk tidak digeneralisir karena kekerasan bisa terjadi dimana saja, di Pasar, di Keluarga dan Rumah Tangga. Ia menyayangkan ketika kekerasan terjadi di pondok pesantren lalu diblow up dan dibesar-besarkan.
“Kita menginginkan bahwa kita harus bersama-sama memikirkan, lembaga pendidikan ini adalah kepentingan kita bersama apa yang bisa kita lakukan supaya lembaga pendidikan ini menjadi harapan kita untuk perbaikan moral jadi hal-hal kejahatan-kejahatan itu mungkin memang terjadi tetapi tidak perlu di blow up berlebihan sehingga mengesankan bahwa kejadian itu terjadi di banyak pesantren padahal kalau kita tahu jumlah pesantren di Indonesia saat ini 43 ribu memang kejadiannya ada di sini dan di situ tapi kan masih bisa dihitung dengan tangan jadi kejadian ini adalah kejadian yang sama di mana-mana,” pungkasnya. (Dedy/kabarberita)





