
Mataram(KabarBerita)– PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) menyatakan siap menjalankan seluruh arahan Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dalam kontrak baru pengelolaan Mataram Mall. Perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan yang disepakati, mulai dari revitalisasi kawasan, pembayaran royalti tepat waktu, hingga penataan pengelolaan agar lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.
Komitmen tersebut disampaikan kuasa hukum PT PCF, Yan Marli, usai mendampingi jajaran manajemen perusahaan bertemu Wali Kota Mataram membahas finalisasi kerja sama pengelolaan Mataram Mall, Kamis (9/7). Penandatanganan kontrak baru dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7), sementara saat ini kedua belah pihak masih menyempurnakan draf perjanjian.
Menurut Yan Marli, penyempurnaan draf dilakukan agar kerja sama yang akan berlangsung selama 20 tahun ke depan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak lagi menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, kontrak ini harus benar-benar clear and clean. Tidak boleh ada lagi celah hukum ataupun ruang yang dapat menimbulkan persoalan selama pelaksanaan kerja sama. Kami diajak berpikir bagaimana mengelola investasi di Kota Mataram secara baik untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Selain memperkuat aspek hukum, PT PCF juga siap menindaklanjuti arahan Wali Kota untuk melakukan revitalisasi Mataram Mall. Perusahaan menilai pusat perbelanjaan tersebut tidak cukup hanya dikelola sebagai kawasan bisnis, tetapi juga harus menjadi wajah Kota Mataram sebagai etalase Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Klien kami siap melakukan revitalisasi dan pengembangan. Harapannya Mataram Mall memiliki wajah baru yang lebih representatif dan menjadi kebanggaan Kota Mataram,” katanya.
Terkait kewajiban royalti, Yan menegaskan PT PCF akan mengikuti hasil appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berapa pun nilai yang ditetapkan nantinya akan menjadi dasar pembayaran royalti kepada Pemerintah Kota Mataram.
“Yang jelas PT PCF siap mematuhi dan membayar seluruh kewajiban royalti sesuai hasil appraisal yang ditetapkan,” tegasnya.
PT PCF juga menyambut baik dimasukkannya klausul mengenai batas waktu pembayaran royalti dalam kontrak baru. Menurutnya, aturan tersebut justru memberikan kepastian hukum karena waktu pembayaran menjadi jelas, termasuk adanya sanksi apabila terjadi keterlambatan.
“Kami tidak menganggap ketentuan itu memberatkan. Justru memang harus ada kepastian hukum mengenai kapan kewajiban dibayarkan dan konsekuensi apabila terlambat,” ujarnya.
Dalam kontrak baru, PT PCF juga sepakat mengeluarkan kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari objek kerja sama. Dengan demikian, Pemerintah Kota Mataram tidak lagi berkewajiban membayar sewa atas ruang pelayanan publik yang berada di atas aset miliknya sendiri.
“Dalam draf kontrak kami sudah sepakat area Mal Pelayanan Publik dikeluarkan dari objek yang dikerjasamakan. Itu memang lebih tepat karena pemerintah tidak perlu menyewa ruang di asetnya sendiri,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi kebijakan Pemkot Mataram yang akan menyatukan 54 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi satu sertifikat. Langkah tersebut dinilai akan mempermudah administrasi aset sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama.
Tak hanya itu, PT PCF memastikan akan menjalankan arahan Wali Kota terkait penataan tenant di Mataram Mall. Perusahaan berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas usaha yang bertentangan dengan norma maupun berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Semua arahan Pak Wali Kota menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjalankan kerja sama baru. Tujuannya agar pengelolaan Mataram Mall ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, investor, maupun Pemerintah Kota Mataram,” tutup Yan Marli.






