SASAKA Nusantara Apresiasi Keputusan LPSK Tolak Permohonan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sasaka Nusantara NTB apresiasi langkah Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTB yang menolak permohonan perlindungan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga terima dana siluman.

“Kami atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat mendukung penuh keputusan Ketua LPSK menolak seluruh permohonan dari 15 legislator atau Anggota DPRD NTB,”ucap Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar kepada KabarBerita pada, Rabu (4/2/2026).

Permohonan tersebut diajukan setelah para legislator Udayana itu mengembalikan uang yang diduga hasil gratifikasi atau dana siluman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun upaya itu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi upaya ini telah resmi ditolak LPSK

Dalam perkara dugaan dana “siluman” gratifikasi pokir DPRD NTB Tahun 2025, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi atau pembagi dana Fee Pokir tahun 2025. Yakni, berinisial IJU dan MNI alias Acip menyusul HK.

Ketiga politisi tersebut, Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami mendesak Kejati NTB untuk segera nenetapkan 15 orang oknum Anggota DPRD NTB yang telah menerima Dana “Siluman” Fee Pokir tahun 2025 sejumlah kurang lebih 2 milyar rupiah,”sambung Lalu Ibnu Hajar.

Walaupun uang tersebut, lanjut, Lalu Ibnu Hajar, telah dikembalikan atau sudah di sita oleh Kejati NTB oleh 15 orang oknum anggota DPRD NTB. Lantas tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh 15 orang oknum Anggota DPRD NTB. “Kami menekankan kebali kepada Kejati NTB untuk berkerja profesional dan tegak lurus menjalankan penegakan Hukum. Tidak ada loleransi atau apunan bagi pelaku KKN, pemberi dan penerima uang gratifikasi harus ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya. (Sal/red).

  • Related Posts

    KNPI NTB Gelar Rapimpurda Bahas Persiapan Musda dan Konsolidasi OKP

    Mataram (Kabarberita) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi NTB akan menggelar Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) pada 17-18 Juli 2026 di Mataram, Forum Rapimpurda tersebut…

    Perkuat Diplomasi Investasi, Pemprov NTB Bidik Kerja Sama Strategis dengan Maroko

    MATARAM (KabarBerita)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat diplomasi investasi dengan membuka peluang kerja sama strategis bersama Kerajaan Maroko di berbagai sektor unggulan. Langkah tersebut ditandai dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

    Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

    KNPI NTB Gelar Rapimpurda Bahas Persiapan Musda dan Konsolidasi OKP

    KNPI NTB Gelar Rapimpurda Bahas Persiapan Musda dan Konsolidasi OKP

    Perkuat Diplomasi Investasi, Pemprov NTB Bidik Kerja Sama Strategis dengan Maroko

    Perkuat Diplomasi Investasi, Pemprov NTB Bidik Kerja Sama Strategis dengan Maroko

    Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

    Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

    Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

    Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

    Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi

    Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi