Sisa Temuan BPK Didominasi Rekanan, Sekda Mataram: Lewat 60 Hari Masuk APH

‎Mataram(KabarBerita)– Sisa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 kini didominasi oleh kewajiban pengembalian dari pihak ketiga atau rekanan. Pemerintah Kota Mataram pun memperingatkan bahwa rekanan yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran hingga melewati batas waktu 60 hari berpotensi diproses oleh aparat penegak hukum (APH).

‎Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengungkapkan bahwa progres tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah melampaui 70 persen. Dari total nilai temuan sekitar Rp1,5 miliar, sebagian besar telah dikembalikan ke kas daerah.

‎”Batas waktu penyelesaian tindak lanjut temuan BPK sampai 7 Juli 2026. Kami optimistis seluruh sisa temuan dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut,” kata Alwan.

‎Menurutnya, seluruh temuan yang bersifat internal, seperti kelebihan pembayaran gaji, honorarium, dan tunjangan pegawai, telah diselesaikan bahkan sebelum LHP BPK diterbitkan. Karena itu, sisa sekitar 30 persen temuan yang belum ditindaklanjuti saat ini hampir seluruhnya berasal dari rekanan.

‎”Kalau yang berkaitan dengan kelebihan gaji, honor maupun tunjangan pegawai semuanya sudah selesai. Yang masih tersisa sekarang ada di rekanan,” ujarnya.

‎Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot Mataram telah meminta Inspektorat melakukan penagihan sekaligus memanggil rekanan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui alasan keterlambatan, mengingat seluruh rekanan telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

‎”Kami ingin mengetahui apa kendalanya, apakah ada persoalan keuangan atau alasan lainnya. Yang jelas mereka sudah membuat SPTJM sehingga wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” tegas Alwan.

‎Ia mengingatkan, apabila hingga 60 hari sejak ditetapkan kewajiban pengembalian dana belum juga dipenuhi, maka persoalan itu dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Di sisi lain, Alwan menyebut nilai temuan BPK tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, menurutnya, yang menjadi perhatian utama pemerintah bukan sekadar mengecilkan nominal temuan, melainkan menghilangkan temuan yang terus berulang setiap tahun.

‎”Yang kami inginkan adalah tidak ada lagi temuan berulang, terutama yang berkaitan dengan gaji, honor, maupun tunjangan. Itu yang terus kami benahi agar tidak kembali terjadi,” katanya.

‎Sorotan terhadap tindak lanjut temuan BPK juga datang dari DPRD Kota Mataram. Dalam pemandangan umum Fraksi Amanah Nurani Bangsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, fraksi tersebut meminta Pemkot Mataram memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang tidak mengembalikan kerugian negara.

‎Fraksi Amanah Nurani Bangsa mengusulkan agar rekanan yang tetap mengabaikan kewajiban hingga batas waktu yang ditetapkan BPK dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk efek jera sekaligus memastikan rekanan yang tidak patuh tidak lagi memperoleh pekerjaan dari Pemerintah Kota Mataram.

  • Related Posts

    Nasib Mataram Mall Ditentukan 9 Juli, PT PCF Wajib Lunasi Tunggakan Royalty 

    Mataram(KabarBerita)– Nasib pengelolaan Mataram Mall akan ditentukan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Mataram menargetkan keputusan final terkait kelanjutan kerja sama dengan PT Pacific Cilinaya Fantasi (PCF) diputuskan pada 9 Juli…

    Fraksi-fraksi DPRD Mataram Setujui Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA hingga Optimalisasi PAD

    Mataram(KabarBerita)– Seluruh fraksi DPRD Kota Mataram menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram yang digelar di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Data Masih Bermasalah, Gubernur Iqbal Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Solusi Perbaikan

    Data Masih Bermasalah, Gubernur Iqbal Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Solusi Perbaikan

    Nasib Mataram Mall Ditentukan 9 Juli, PT PCF Wajib Lunasi Tunggakan Royalty 

    Nasib Mataram Mall Ditentukan 9 Juli, PT PCF Wajib Lunasi Tunggakan Royalty 

    Sisa Temuan BPK Didominasi Rekanan, Sekda Mataram: Lewat 60 Hari Masuk APH

    Sisa Temuan BPK Didominasi Rekanan, Sekda Mataram: Lewat 60 Hari Masuk APH

    Dishub NTB Catat Kenaikan Serapan Anggaran, DPRD Soroti PAD, Pelayaran, hingga PJU di KSB

    Dishub NTB Catat Kenaikan Serapan Anggaran, DPRD Soroti PAD, Pelayaran, hingga PJU di KSB

    Komisi IV DPRD NTB Dorong Peran Bappeda dalam Mengawal Triple Agenda Pembangunan

    Komisi IV DPRD NTB Dorong Peran Bappeda dalam Mengawal Triple Agenda Pembangunan

    Latihan Kesiapsiagaan Militer Dipusatkan di KEK Mandalika

    Latihan Kesiapsiagaan Militer Dipusatkan di KEK Mandalika