Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

Mataram(KabarBerita)– Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait empat wajib pajak yang menjadi temuan karena diduga belum melaporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya.

Tindak lanjut dilakukan dengan pemeriksaan dan penggalian data secara lebih mendalam. BKD bahkan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap wajib pajak yang masuk dalam temuan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan.

“Sedang kita tindak lanjuti. Kita lagi pemeriksaan, penggalian data lebih jauh lagi, lebih tajam lagi, lebih rinci,” ujar Ahmad Amrin.

Menurutnya, temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari wajib pajak. Dari pemeriksaan awal, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan perbedaan antara laporan dan perhitungan pajak.

Di antaranya perbedaan sistem serta kesalahan dalam menghitung tarif pajak. Salah satu temuan juga berkaitan dengan usaha hotel yang memiliki fasilitas hiburan di dalamnya.

“Bukan kesengajaan. Ada beberapa yang perbedaan sistem, kemudian ada beberapa yang salah hitung tarif,” jelasnya.

Ahmad Amrin menegaskan, BKD tetap akan menerapkan ketentuan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Termasuk ketentuan pajak hiburan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan.

“Kalau keberatan, memang sudah sesuai Perda, harus kita jalankan. Itu turunan dari undang-undang,” tegasnya.

Dari empat wajib pajak yang menjadi bagian dari temuan LHP BPK tersebut, dua di antaranya merupakan usaha hotel. Sementara lainnya berasal dari sektor restoran.

Namun, BKD belum dapat memastikan besaran potensi pajak yang masih harus dibayarkan. Pemeriksaan masih berlangsung dan nilai kekurangan pembayaran akan ditentukan setelah seluruh data dianalisis secara rinci.

“Belum, masih berjalan proses,” katanya.

Ahmad Amrin menegaskan, persoalan tersebut tidak disebut sebagai kerugian daerah, melainkan kekurangan pembayaran pajak akibat adanya perbedaan atau kesalahan dalam perhitungan.

  • Related Posts

    Baiq Zuhar Parhi Salurkan 3.750 Bibit Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan Warga Mataram ‎

    Mataram (KabarBerita) – Anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi PKS, Hj Baiq Zuhar Parhi, menyalurkan 3.750 bibit cabai kepada masyarakat di Kecamatan Mataram sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Tanam (Gertam)…

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    ‎Mataram (KabarBerita) – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB 2026 kembali diterpa polemik. Setelah muncul protes dan kericuhan di sejumlah cabang olahraga, kini giliran cabang olahraga (cabor) Drum Band…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    Gubernur NTB Kaget OTT Bupati Lobar, Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

    Gubernur NTB Kaget OTT Bupati Lobar, Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

    ‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob

    ‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob