
Mataram(KabarBerita)– Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait empat wajib pajak yang menjadi temuan karena diduga belum melaporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya.
Tindak lanjut dilakukan dengan pemeriksaan dan penggalian data secara lebih mendalam. BKD bahkan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap wajib pajak yang masuk dalam temuan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan.
“Sedang kita tindak lanjuti. Kita lagi pemeriksaan, penggalian data lebih jauh lagi, lebih tajam lagi, lebih rinci,” ujar Ahmad Amrin.
Menurutnya, temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari wajib pajak. Dari pemeriksaan awal, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan perbedaan antara laporan dan perhitungan pajak.
Di antaranya perbedaan sistem serta kesalahan dalam menghitung tarif pajak. Salah satu temuan juga berkaitan dengan usaha hotel yang memiliki fasilitas hiburan di dalamnya.
“Bukan kesengajaan. Ada beberapa yang perbedaan sistem, kemudian ada beberapa yang salah hitung tarif,” jelasnya.
Ahmad Amrin menegaskan, BKD tetap akan menerapkan ketentuan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Termasuk ketentuan pajak hiburan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan.
“Kalau keberatan, memang sudah sesuai Perda, harus kita jalankan. Itu turunan dari undang-undang,” tegasnya.
Dari empat wajib pajak yang menjadi bagian dari temuan LHP BPK tersebut, dua di antaranya merupakan usaha hotel. Sementara lainnya berasal dari sektor restoran.
Namun, BKD belum dapat memastikan besaran potensi pajak yang masih harus dibayarkan. Pemeriksaan masih berlangsung dan nilai kekurangan pembayaran akan ditentukan setelah seluruh data dianalisis secara rinci.
“Belum, masih berjalan proses,” katanya.
Ahmad Amrin menegaskan, persoalan tersebut tidak disebut sebagai kerugian daerah, melainkan kekurangan pembayaran pajak akibat adanya perbedaan atau kesalahan dalam perhitungan.







