
Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota Mataram tengah mengkaji perubahan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah mengintegrasikan uang lembur ke dalam komponen TPP.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka menata kembali sistem belanja pegawai agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan pengintegrasian uang lembur ke dalam TPP berpeluang berdampak pada penyesuaian besaran tambahan penghasilan ASN, termasuk kemungkinan kenaikan.
“Ke depan, tidak ada lagi anggaran uang lembur yang terpisah. Beban kerja lebih atau lembur akan kita formulasikan masuk ke dalam TPP,” kata Lalu Alwan.
Menurutnya, dengan skema tersebut, beban kerja tambahan ASN tidak lagi dibayarkan melalui pos anggaran lembur yang berdiri sendiri di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, besaran penyesuaian TPP belum ditentukan. Pemkot Mataram masih melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan beban kerja di setiap OPD.
“Kita pilah dulu OPD mana saja yang memiliki karakteristik kerja lembur dan bagaimana formasinya,” ujarnya.
Alwan mengatakan, jika hasil penghitungan memungkinkan, perubahan formulasi tersebut dapat membuka peluang kenaikan TPP ASN. Kendati demikian, kebijakan itu tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ketentuannya sedang kita hitung bersama tim TPP dengan tetap mengukur kekuatan APBD kita,” tandasnya.
Selain mempertimbangkan beban kerja, Pemkot Mataram juga harus memastikan proporsi belanja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan regulasi. Karena itu, kajian perubahan skema TPP dilakukan secara cermat sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK.
Pemkot Mataram berharap formulasi baru tersebut dapat menciptakan sistem pemberian tambahan penghasilan yang lebih terukur dan berbasis beban kerja. Di sisi lain, ASN juga berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan yang lebih besar apabila kemampuan APBD dan hasil penghitungan memungkinkan.





