
Mataram(KabarBerita)– Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana memberikan lampu hijau kepada PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall selama 20 tahun ke depan. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban tunggakan royalti kepada Pemerintah Kota Mataram.
Keputusan itu disampaikan Mohan usai menggelar pertemuan tertutup bersama manajemen PT PCF di ruang kerjanya, Kamis (9/7). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mataram beserta sejumlah pejabat terkait.
Mohan mengatakan, persoalan tunggakan yang selama ini menjadi syarat utama perpanjangan kerja sama telah tuntas. Dari total kewajiban sebesar Rp6,4 miliar, sekitar Rp1,5 miliar telah dibayarkan sebelumnya, sedangkan sisa sekitar Rp4,9 miliar telah disetor ke kas daerah.
“Seluruh kewajiban mereka sudah diselesaikan. Saya sudah melihat rekening koran, sekitar Rp4,9 miliar sudah masuk ke kas daerah, sehingga total kewajiban Rp6,4 miliar sudah lunas,” ujarnya.
Dengan selesainya kewajiban tersebut, Pemkot Mataram memutuskan memberikan kesempatan kepada PT PCF untuk tetap mengelola Mataram Mall melalui kontrak baru berdurasi 20 tahun. Namun, kerja sama kali ini akan disertai sejumlah perubahan melalui adendum sebagai bentuk penguatan posisi pemerintah daerah.
Salah satu perubahan penting adalah evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama setiap tiga tahun. Selain itu, besaran royalti tidak lagi mengacu pada nilai lama, melainkan akan dihitung kembali melalui appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Royalti pasti naik. Selama ini sekitar Rp300 juta per tahun. Setelah appraisal diperkirakan berada di kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun, sesuai kondisi saat ini,” jelas Mohan.
Skema kerja sama secara umum tetap dipertahankan seperti kontrak sebelumnya. Namun, kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) akan dikeluarkan dari aset yang dikerjasamakan sehingga Pemkot Mataram tidak lagi berkewajiban membayar sewa kepada pengelola. Pemerintah hanya akan menanggung biaya operasional berupa listrik dan air.
Selain itu, Pemkot juga meminta adanya skema bagi hasil dalam pengelolaan area parkir luar serta pembenahan sejumlah aspek teknis pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.
Mohan juga mengingatkan agar seluruh tenant yang beroperasi di Mataram Mall tidak menjalankan kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban umum maupun bertentangan dengan norma yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah, sebanyak 54 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang selama ini terpisah akan disatukan menjadi satu sertifikat.
Meski telah memberikan persetujuan prinsip, Mohan menegaskan kontrak baru belum akan ditandatangani sebelum seluruh isi perjanjian selesai dikaji oleh tim hukum yang dibentuk Pemkot Mataram.
“Saya sudah sampaikan, sebelum semuanya benar-benar clear saya tidak mau menandatangani apa pun. Draft kerja sama sekarang masih dikaji tim hukum,” tegasnya.
Penandatanganan kontrak baru pengelolaan Mataram Mall dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7), setelah seluruh klausul dalam perjanjian dinyatakan final.






