Pembuatan Paspor Online, Syarat, Biaya dan Pergantian Paspor Rusak/Hilang

Tata Cara Pembuatan Paspor Online dan Biayanya
Tata Cara Pembuatan Paspor Online dan Biayanya

KabarBerita.co.id – Saat ini proses pembuatan paspor sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang di beri nama M-Paspor. anda bisa langsung mengajukan pendaftaran pembuatan paspor secara online dengan menginstal aplikasi M-Paspor di handphone.

Berikut ini langkah-langkah pembuatan paspor secara online, biaya, dan persyaratan apa saja yang harus anda siapkan dalam proses pembuatan paspor.

Syarat Pembuatan Paspor

Syarat pembuatan paspor telah di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dengan melampirkan dokumen asli dan fotokopi (kertas A4) dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  • WNI (Warga Negara Indonesia) dan berdomisili di Indonesia.
  • E-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Kelahiran, Akta Nikah/Buku Nikah, Ijazah.
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang sudah memiliki warga negara Indonesia)
  • Surat rekomendasi permohonan pembuatan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor lama (bagi yang sudah memiliki paspor biasa).

Tata Cara Pengambilan Paspor

Jika Paspor di ambil sendiri oleh Pemohon

  • Tanda Bukti Pembayaran
  • E-KTP Pemohon Paspor

Jika Paspor di ambil oleh kerabat masih dalam 1 KK yang sama dengan pemohon

  • Tanda Bukti Pembayaran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • E-KTP Pengambil paspor

Jika paspor di ambil oleh orang lain yang tidak ada hubungan dalam 1 KK

  • Tanda Bukti Pembayaran
  • Surat Kuasa Bermaterai
  • E-KTP Pengambil Paspor

*Jika paspor yang sudah selesai namun tidak diambil dalam jangka waktu 1 bulan dari penerbitan maka paspor akan di batalkan.

Biaya Pembuatan Paspor

Untuk besaran biaya pembuatan paspor sendiri sudah di atur dalam ketentuan pemerintah no 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana biaya paspor biasa sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000. dan apabila paspor hilang maka akan di kenakan biaya beban sebesar Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
1. Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp 350.000,00
2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp 650.000.00
B. BIAYA BEBAN
1. Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 1.000.000
2. Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp 500.000

Pergantian Paspor Rusak/Hilang

Paspor merupakan bukti identitas yang sah oleh karena itu paspor termasuk dalam kategori dokumen negara dan anda wajib untuk menjaga agar tidak di pergunakan oleh orang lain secara ilegal, jika terjadi kehilangan atas paspor ini anda bisa mengikuti langkah berikut :

  • Melapor ke kantor imigrasi tingkat 1 terdekat di kota anda.
  • Apabila paspor hilang saat anda berada di luar negeri, silahkan melapor ke kantor perwakilan RI di negara tersebut.
  • Permohonan kembali untuk paspor hilang bisa diajukan di kantor imigrasi terdekat di wilayah anda.
  • Untuk pergantian paspor yang rusak akan di proses setelah ada surat berita acara dan persetujuan kepala kantor imigrasi.
  • Apabila saat pemeriksaan di temukan adanya kelalaian/kecerobohan ataupun alasan yang tidak bisa di terima maka ijin penerbitan paspor bisa di tangguhkan selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Prosedur Pembuatan Paspor Online

Cara mendaftar Paspor online via Aplikasi M-PASPOR

  • Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan email yang di daftarkan. Klik Aktivasi Akun Anda untuk melanjutkan, Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamat email dan sandi yang terlah di daftarkan lalu klik Masuk.
  • Pilih Pengajuan Permohonan, Kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan pembayaran tidak dapat di kembalikan.
  • Setelah mengisi data dan Informasi dengan lengkap dan benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan di tuju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
  • Selanjutnya, Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah di pilih, kemudian Klik Lanjut.
  • Jika seluruh data telah di isi dengan lengkap dan benar, silahkan pilih lanjutkan.
  • Pengajuan Permohonan telah berhasil tersimpan. Pemohon dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran.
  • Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung di bayarkan.
  • Pengajuaan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan, Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.

Informasi Tambahan :

  • Pemohon dapat merubah jadwal kedatangan pada Halaman Utama aplikasi M-Paspor. Selain itu, pada halaman utama menu Riwayat, dimana pemohon dapat melihat riwayat permohonan pengajuan paspor yang telah di ajukan.
  • Pada menu Informasi, Pemohon dapat mengakses Informasi mengenai Manual Book, SOP M-Paspor, Eazy Paspor dan Persyaratan Pembuatan Paspor.
  • Pada menu profil, Pemohon dapat melihat dan melengkapi Informasi Pribadi juga Pengaturan kata sandi aplikasi M-Paspor.

Related posts