16 Pengurusnya di Gugat di PHI, SPN PT.Kaho Gelar Unjuk Rasa di Kedutaan Besar Korea Selatan

Jakarta, kabarberita.co.id – Menindaklanjuti permasalahan Ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Kaho Indah Citra Garment yang beralamat di jalan Bali Blok D/16 Kawasan Berikat Nusantara, Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara.

Ratusan massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi di depan kantor Kedutaan Besar Korea Selatan,
di Jalan Gatot Subroto No kav 57 Kuningan Timur Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Dalam aksinya, massa meminta Kedubes Korea Selatan untuk menegur dan mengambil tindakan terhadap PT. KC yang dinilai telah merugikan hak pekerja.
Permasalahan yang kita perjuangkan terkait dengan diambilnya Cuti Tahunan para Pekerja pada tahun 2020 sebanyak 5 (lima) hari untuk kepentingan Pengusaha diduga kuat melanggar ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187 dan pemotongan upah pasca Mogok Kerja yang dilakukan oleh Perusahaaan PT. Kaho Indah Citragarment kepada PSP SPN dan seluruh Anggota Serikat Pekerja Nasional, dimana kronologi permasalahan adalah sebagai berikut :

1. pada bulan Agustus 2020 pihak Perusahaan mengundang Serikat Pekerja dalam rangka membahas perubahan pelaksanaan libur bersama yang akan dilaksanakan oleh pihak Perusahaan pada tanggal 7 s/d 11 September 2020, dimana pelaksanaanya dengan memotong cuti tahunan para Pekerja tahun 2020. atas permintaan tersebut kemudian dilaksanakan perundingan Bipartite pada tanggal 4 Agustus 2020, 18 Agustus 2020, 24 Agustus 2020 dan 31 Agustus 2020 dan hasil dari Perundingan Bipartite tidak menemui kesepakatan apapun.

2. Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Kahoindah Citragarment kemudian PSP SPN PT. Kahoindah Citragarment mendaftarkan perkara pelanggaran Norma ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara Cq.Bagian Pengawasan dimana Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 (Satu) dan Nota Pemeriksaan 2 (dua) yang isinya meminta kepada pihak Pengusaha untuk mengembalikan cuti Tahunan sebanyak 5 (lima) hari kepada para Pekerja.

3. Dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pihak Perusahaan PT. Kahoindah Citragarment untuk mengembalikan Cuti tahunan para Pekerja, kemudian pada tanggal 13 s/d 17 September 2021 Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kahoindah Citragarment bersama dengan anggota melakukan Mogok Kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

4. Dan karna kejadian Mogok kerja yang dilakukan Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja SPN pada tanggal 13 s/d 17 September 2021, kemudian Pihak Perusahaan justru memotong Upah para Pekerja selama 5 (lima) hari. Sehingga apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT. Kahoindah Citragarment jelas-jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

Ketua DPP SPN, Iwan Kusmawan mengatakan, aksi tersebut digelar terkait dengan permasalahan hilangnya Cuti Tahunan para Pekerja pada tahun 2020 sebanyak 5 hari yang dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187 dan pemotongan upah pasca Mogok. Saat ini, kata Iwan, 16 Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. KC juga sedang digugat (Gugatan ke-2) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan Union Busting.

Oleh karena itu, tambah Iwan, SPN mendesak pengusaha PT. KC untuk mengembalikan Cuti Tahunan dan Upah Pekerja yang dipotong oleh Perusahaan selama 5 hari (Pasca Mogok) serta mencabut Gugatan PHI terhadap 16 Pengurus Serikat Pekerja (SPN).

“Kami menyampaikan permasalahan hal tersebut kepada Kedubes Korea Selatan. Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota SPN PT. KC menaruh harapan besar agar permasalahan yang terjadi di Perusahaan ini bisa cepat diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kedubes memperkenankan perwakilan dari SPN untuk menyampaikan aspirasinya. Pada prinsipnya, kata Sekum SPN Ramidi Abdul Majid Kedubes menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan memberikan apresiasi.

“Pihak Kedubes meminta SPN untuk menyampaikan surat pengaduan kepada pihak Kedubes. Jika surat nanti tidak ditanggapi, kami akan kembali melakukan aksi,” pungkas Ramidi.

Iwan Kusmawan selaku Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional mengungkapkan, saat ini 16 Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. Kahoindah Citragarment sedang di Gugat (Gugatan ke-2) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dugaan Union Busting. Maka dengan ini, kami Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kahoindah Citragarment menaruh harapan besar agar permasalahan yang terjadi di Perusahaan kami ini bisa cepat di selesaikan.

Harapan Kami :
1. Kembalikan Cuti Tahunan para Pekerja sebanyak 5 hari yang di ambil oleh Perusahaan secara sepihak pada tahun 2020.
2. Kembalikan Upah Pekerja yang di potong oleh Perusahaan selama 5 hari (Pasca Mogok)
3. Cabut Gugatan PHI terhadap 16 Pengurus Serikat

Serikat Pekerja Nasional akan terus mengawal perjuangan anggotanya dengan melibatkan dan mengajak Serikat Pekerja Nasional dari wilayah Jabar dan Banten bahkan bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) .

Di tingkat multinasional SPN akan berkoordinasi dengan buyer dan pemberi order di PT. Kaho agar mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

( Shanty Rd )

Related posts