BINTAN,KEPRI, Kabarberita.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan membekuk 2 orang laki-laki dan mengamankan 2 Kg narkotika yang diduga sabu disalah satu Wisma di Kijang,Kecamatan Bintan Timur,Kabupaten Bintan, Hari Sabtu (05/02/22).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut yang berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun),” tegas AKBP Tidar Wulung Dahono, bersama jajaranya di Mapolres Bintan, Senin (14/2/22).
Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah 5 Juta rupiah.
Barang tersebut rencananya akan di bawa ke pelabuhan Tanjung Uban dan selanjutnya akan di kirim ke batam dengan menggunakan kendaraan roda dua.
2 Kg sabu itu,di dapatkan kedua tersangka dari Malaysia berinisial TRK ,dan kini masuk ke daftar pencarian orang(DPO).
Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.
( Shanty )