Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Saja Sih Manfaatnya ? Cek Yuk

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan


KabarBerita.co.id – Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang kita kenal dengan nama bpjamsostek merupakan sebuah program terbaru yang memberikan maanfaat ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adapun manfaat langsung yang di berikan berupa bantuan uang tunai, informasi pekerjaan dan pelatihan pekerjaan.

Program JKP ini sendiri sudah di resmikan secara langsung oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Februari 2022, lalu apa saja sih syarat yang harus di penuhi untuk menerima manfaat dari JKP ? berikut ini beberapa kriteria penerima manfaat JKP di kutip langsung dari halaman resmi BPJS :

Kriteria Penerima Manfaat JKP BPJS

  • Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1.
  • Pemutusan hubungan kerja yang di kecualikan sebagai berikut:
  1. Mengundurkan diri.
  2. Cacat total tetap.
  3. Pensiun atau meninggal dunia.
  • Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
  • Peserta berkeinginan bekerja kembali.
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU).
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Beberapa manfaat yang bisa anda dapatkan dari program JKP ini yaitu :

Manfaat JKP BPJS

  • Uang Tunai.
  • Konseling (layanan konsultasi informasi kerja dan perencanaan karir).
  • Informasi lowongan pekerjaan.
  • Pelatihan Kerja.

Lalu bagaimana cara klaim JKP secara langsung ? simak langkah-langkahnya berikut ini :

Cara Klaim JKP BPJS

Pelapor PHK dan Klaim Bulan Pertama

  • Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lengkapi informasi data diri anda di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat tadi, isi secara lengkap seperti nomor rekening dan menandatangani surat KAPK.
  • Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun anda, maka pendaftaran peserta JKP sudah berhasil.
  • Lakukan aktivasi akun siap kerja.
  • Siapkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja.
  • Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja.
  • Pilih menu Ajukan Klaim.
  • Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran.
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja.
Menu Dashboard Aplikasi SiapKerja
Menu Dashboard Aplikasi SiapKerja

Pelapor Klaim Bulan ke-2 sampai ke-6

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
  • Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja).
  • Mengikuti Konseling.
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 – 5. (Kehadiran minimal 80%).
  • Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja.
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja.

Pertanyaan yang sering di ajukan tentang JKP

Besaran dari manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah sebelumnya untuk periode 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.

Sebagai simulasi perhitungannya, jika seorang buruh baru bekerja 3 tahun dengan gaji standar Rp 5.000.000/bulan dan terkena PHK, maka pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp2.250.000/bulan selama periode 3 bulan pertama.

Lalu, jumlah tersebut akan di turunkan untuk 3 bulan berikutnya. Jika di kalkulasi untuk gaji Rp 5.000.000/bulan, maka orang itu hanya mendapatkan Rp 1.250.000/bulan.

Program JKP ini sendiri sudah di resmikan secara langsung oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Februari 2022.

Dokumen PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari Pemberi Kerja.

Related posts