Telkom Group Gelar FGD Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Kabel Bawah Laut, PUSHIDROSAL Sebagai Narasumber

Jakarta, kabarberita.co.id – Telkom Group bersama Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) menyelenggarakan FGD dengan tema Menuju Sinergisitas Regulator dan Telkom Group dalam Penataan dan Penyelenggaraan Kabel Bawah Laut demi Kedaulatan Digital NKRI. Pada kegiatan ini Pushidrosal dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Westin Jakarta, Rabu, (09/03/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Kolonel Laut (P) Sinung Budi Prasojo (Kadisnautika Pushidrosal) dan Letkol Laut (P) Farid Muldiyanto (Kasubdis Keselamatan Navigasi Disnautika Pushidrosal) mewakili Danpushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat. Selain Pushidrosal, hadir pula Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumda Maritim, Asdep pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Marves, Direktur Penataan Ruang Laut KKP, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, dan Kolonel Infanteri Heri Pribadi (Ditwilhan Kemhan).

FGD dibuka oleh Akmad Lutfi Ketua Askalsi, yang menyampaikan bahwa Penguatan sinergi antara Regulator dan Telkom Group dalam rangka tercapainya keterpaduan pengaturan penataan dan penyelenggaraan kabel bawah laut; dan Telkom Group membutuhkan dukungan berupa kebijakan dan penyederhanaan regulasi untuk pengaturan dan pengelolaan kabel bawah laut, termasuk dalam hal ini mengenai perizinan, untuk mendorong percepatan transformasi digital demi terwujudnya Kedaulatan Digital NKRI.

Sesuai dengan Kepmenkomarves Nomor 46 Tahun 2021, Komandan Pushidrosal sebagai ketua Tim Pelaksana penataan pipa dan/atau kabel bawah laut, Pushidrosal menyampaikan beberapa tantangan yang tengah dihadapi, yaitu diantaranya adalah Crossing Kabel bawah laut, Jarak antar kabel yang disusun secara pararel, Variasi kedalaman laut Indonesia maupun Penataan kabel bawah laut untuk perencanaan ruang laut.

Pada kesempatan tersebut Pushidrosal mengingatkan pentingnya sinergitas dan soliditas antar K/L yang tergabung dalam Timnas, serta kepatuhan para pelaku usaha terhadap Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau kabel bawah laut. Hal ini dimaksudkan guna tercapainya keterpaduan pengaturan penataan dan penyelenggaraan kabel bawah laut.

( Shanty Rd )

Related posts