Pembatasan Natal dan Tahun Baru Melalui Instruksi Kemendagri No 66 Tahun 2021

instruksi nataru kemendagri no 66 tahun 2021
instruksi nataru kemendagri no 66 tahun 2021

Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri telah resmi mengeluarkan instruksi menteri dalam negeri no 66 tahun 2021 untuk pencegahan dan penanggulangan corona virus pada natal 2021 dan tahun baru 2022. melalui keputusan ini ada beberapa himbauan dan pembatasan yang harus di patuhi antara lain :

Periode pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pengetatan arus masuk ke Indonesia, termasuk para pekerja migran Indonesia.

Melakukan pengetatan dan pengawasan untuk area objek vital seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata lokal.

Membatasi aktifitas kegiatan masyarakat termasuk seni budaya, olah raga dan perayaan natal dan tahun serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan (maksimal 50 orang).

Menutup area alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 01 Januari 2022.

Untuk yang melakukan perjalanan ke luar kota harus memenuhi syarat (2 kali vaksin dan rapid antigen 1×24 jam).

Melarang perayaan Natal dan Tahun baru di pusat perbelanjaan/Mall.

Kegiatan di pusat perbelanjaan di batasi maksimal 75% dari kapasitas yang tersedia dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Memberlakukan sistem ganjil-genap di area wisata.

Melarang perayaan dan pesta di tempat terbuka.

Demikianlah beberapa poin penting yang tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri no 66 tahun 2021 tentang penanggulangan corona virus pada natal 2021 dan tahun baru 2022 kali ini. untuk lebih lengkapnya anda bisa mendownload arsip resminya disini.

Related posts