Tata Cara Lengkap Pendaftaran Haji Reguler

Cara Pendaftaran Haji Reguler
Cara Pendaftaran Haji Reguler

KabarBerita.co.id – Ibadah Haji merupakan salah satu rukun islam yang ke lima, dan wajib di lakukan oleh seorang muslim yang mampu (baik secara fisik maupun finansial) saat ini untuk waktu tunggu keberangkatan Haji di Indonesia di setiap daerahnya berbeda-beda paling cepat 11 tahun dan paling lama 30 tahun.

Meski demikian untuk anda yang ingin mendaftar Haji Reguler tidak perlu berkecil hati karena jika Allah SWT sudah berkehedak waktu tunggu antrian yang lama tidak akan mengurangi niat seseorang untuk menunaikan rukun islam yang terakhir ini, Allah SWT selalu mengetahui segala sesuatu walaupun hanya sebatas niat.

Berikut ini kami akan menjelaskan alur pendaftaran Haji Reguler

Tata Cara Lengkap Pendaftaran Haji Reguler

Cara Pendaftaran Haji Reguler

  • Calon Jamaah Haji mendaftarkan diri ke Kementrian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili calon jamaah haji.
  • Pendaftaran dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dengan jam pendaftaran :

Senin – Kamis
Jam 08.00 WIB – 16.00 WIB (Waktu Setempat)

Jum’at
Jam 08.00 WIB – 16.30 WIB (Waktu Setempat)

  • Pendaftaran dilakukan langsung oleh calon Jamaah Haji sendiri dan tidak bisa di wakilkan oleh orang lain.
  • Melengkapi syarat pendaftaran Haji.
  • Persayaratan awal pendaftaran Haji Reguler adalah membuka tabungan di bank BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Syariah yang di tetapkan pemerintah.
  • Nantinya oleh pihak bank jika tabungan sudah mencapai batas minimum setoran haji, Bank akan mentransfer dana ke Rekening Mentri Agama (CQ Dirjen PHU, QQ Jemaah Haji).
  • Setelah menyetor pihak bank akan memberikan “Bukti Setor Awal BPIH” dan “Bukti Aplikasi Transfer BPIH”.
  • Selanjutnya calon Jamaah Haji melakukan pendaftaran ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota maksimal 5 hari setelah mendapatkan bukti setor BPIH.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

  • Beragama Islam.
  • Usia minimal 12 Tahun.
  • Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
  • KTP yang masih berlaku sesuai domisili.
  • Kartu Keluarga.
  • Akte Kelahiran.
  • Memiliki Tabungan Haji.

Alur Pendaftaran Haji di Kantor Kementrian Agama

  • Calon Jamaah mengisi formulir pendaftaran.
  • Petugas Kementrian Agama akan melakukan entri formulir pendaftaran.
  • Melakukan foto dan sidik jari.
  • Petugas Kementrian Agama akan melakukan input nomor porsi.
  • Calon Jamaah akan mendapatkan nomor porsi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  • Pendaftaran di nyatakan sah jika nomor porsi sudah terbit.

Estimasi Waktu Tunggu Antrian Haji Regular

Provinsi Waktu Tunggu
Aceh 24 Tahun
Sumatera Utara 15 Tahun
Sumatera Barat 18 Tahun
Sumatera Selatan 16 Tahun
Riau 28 Tahun
Jambi 23 Tahun
Bengkulu 24 Tahun
Lampung 16 Tahun
DKI Jakarta 19 Tahun
Jawa Barat 20 Tahun
Jawa Tengah 22 Tahun
Jawa Timur 24 Tahun
DI Yogyakarta 23 Tahun
Bali 20 Tahun
Nusa Tenggara Barat 26 Tahun
Nusa Tenggara Tengah 17 Tahun
Kalimantan Barat 17 Tahun
Kalimantan Tengah 19 Tahun
Kalimantan Selatan 29 Tahun
Kalimantan Timur 28 Tahun
Sulawesi Utara 11 Tahun
Sulawesi Tengah 16 Tahun
Sulawesi Selatan 39 Tahun
Sulawesi Tenggara 19 Tahun
Sulawesi Barat 30 Tahun
Gorontalo 11 Tahun
Papua 18 Tahun
Bangka Belitung 18 Tahun
Banten 19 Tahun
Maluku 11 Tahun
Maluku Utara 18 Tahun
Kepulauan Riau 15 Tahun
Papua Barat 18 Tahun

Related posts